PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyinggung khusus terkait tunda bayar yang terjadi dalam penggunaan anggaran di Pemko Pekanbaru.
Itu menjadi salah satu catatan khusus yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Riau II BPK RI Perwakilan Riau Myrto Handayani saat Entry Meeting BPK bersama pimpinan OPD di lingkup Pemko Pekanbaru.
Myrto yang ditemui wartawan selepas acara mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, tunda bayar adalah kondisi yang saat ini terjadi pada pemerintahan, baik di Pemda maupun di Pemko Pekanbaru.
Dia menjelaskan dua hal terkait tunda bayar tersebut, yakni ada yang bisa dibayarkan dan ada yang tidak bisa dibayarkan.
''Memang ada beberapa yang tidak bisa dibayarkan. Tidak bisa dibayarkan itu memang disebabkan ada beberapa hal yang menyebabkannya.
Situasi ini, ungkap dia, ''Bisa jadi dikarenakan penganggarannya tidak benar, bisa jadi memang penganggaran sudah benar- tapi terjadi di luar ekspektasi. Ada yang mungkin (mohon maaf) ada yang sifatnya menganggarkan terlalu optimis, nah, ini, jadi ada dua hal,'' ungkap dia.
''Kalau optimis, dia tidak ada maksud yang tidak baik, mungkin itu tak masalah, itu kan kondisi yang menyebabkan uang tidak masuk yang berdampak sama kota,'' imbuh dia.
Namun demikian, lanjut Myrto, ada juga beberapa anggaran yang tidak seperti dijelaskan tadi. Nah, itulah yang menurut dia nantinya akan dipastikan dalam proses pemeriksan oleh BPK.
''Tapi ada juga di beberapa anggaran yang tidak seperti itu, nah, itu yang nanti akan kita pastikan,'' ungkap dia.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menjelaskan bahwa kondisi keuangan seperti saat ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Bisa jadi, sebut Agung, ekspektasi terhadap penerimaan daerah itu terlalu tinggi sekali sehingga belanja juga ikut tinggi, sementara realitanya kemampuan untuk belanja itu tidak sampai segitu.
Selain itu, Agung juga mengakui bahwa faktor transfer dari pemerintah Provinsi juga belum masuk dan itu berpengaruh terhadap pembayaran kewajiban.
Karena itulah, sebut Agung, pihaknya akan mengumpulkan seluruh rekanan yang terkena tunda bayar. Dan pihaknya juga akan menyampaikan tentang kondisi dan realita keuangan yang ada di Pemko Pekanbaru juga aturan dari BPK RI.
Ditambahkan Agung, Sesuai dengan arahan BPK RI Perwakilan wilayah Riau, nantinya akan ada petunjuk sesuai dengan arahan dari pusat yang juga disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemko pekanbaru untuk bagaimana formula pembayaran tunda bayar ini.(R06)
Listrik Indonesia

