Bapenda Terapkan Kebijakan Kawasan Bebas Asap Rokok

Bapenda Terapkan Kebijakan  Kawasan Bebas Asap Rokok

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok dalam pelayanannya.

Kebijakan itumengacu pada  Surat Edaran Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertuang guna menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang menurunkan kualitas hidup. 

Bapenda Kota Pekanbaru memasang banner dan menempel sticker Kawasan Bebas Asap Rokok di beberapa ruang atau tempat strategis yang biasa di singgahi oleh masyarakat yang berkunjung ke kantor.

Dengan adanya himbauan Kawasan Tanpa Rokok, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru  Alek Kurniawan menyebutkan Bapenda bukan hanya menjalankan regulasi tetapi juga mewujudkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang sudah lansia ataupun penyandang disabilitas yang patut di jaga dan di perhatikan. 

Kepedulian atas kesehatan bukan hanya aturan yang harus di patuhi tapi bentuk kontribusi kita sebagai Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang layak untuk masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa ini salah satu upaya untuk menciptakan kenyamanan pengunjung saat di zona aktivitas publik, dengan suasana kantor yang bebas dari asap rokok tentu saja tidak akan ada polisi udara sehingga kantor menjadi layak di kunjungi dan partisipasi serta antusias masyarakat membayar pajak pun semakin tinggi, terlebih lagi di setiap sudut ruang menjadi lebih bersih dan asri karena di hiasi tanaman bunga.

Sejak Surat Edaran di implementasikan, Bapenda Pekanbaru berharap pengunjung semakin nyaman dan aman serta merasakan kemudahan dan kemurahan dalam melakukan transaksi perpajakan. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional