TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Hitungan bulan menjelang perhelatan pacu jalur di Teluk Kuantan, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih leluasa beroperasi diseputaran Tepian Narosa.
Terlihat Dua Rakit Peti bebas beroperasi di tepian Narosa Teluk Kuantan, seolah tidak terpantau oleh aparat penegak hukum.
Kegiatan ini dilakukan tepatnya di Desa Sawah Palombak dan Desa Seberang Taluk Hilir Kecamatan Kuantan Tengah.
Posisi aktivitas PETI tersebut bisa dilihat dengan jelas dari Mapolsek Kuantan Tengah.
Aktivitas pelaku PETI ini sdeakan semakin berani. Seolah tidak memandang keberadaan institusi penegak hukum yang ada didepan mata.
Padahal aktivias mereka jelas menimbulkan kerusakan yang sangat parah terhadap ekosistem perairan di Sungai Kuantan yang merupakan salah satu sumber air yang digunakan untuk banyak keperluan masyarakat.
Aktifitas para pelaku penambang liar ini tampak jelas dari Polsek Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi, dalam hal ini di hilir jembatan gantung Kota Teluk Kuantan.
Dua unit PETI ini seperti tidak melakukan aktifitas penambangan, dikarenakan kedua rakitnya terlihat seperti sedang bersandar di tepian sungai Kuantan. Namun, diduga mereka sedang mengelabui perhatian masyarakat.
Namun, aktifitas ini bagaimanapun tetap akan diketahui khalayak ramai, apalagi dengan menggunakan mesin dompeng, yang jelas sudah menjadi bukti praktik penambangan liar.
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Sebagja, SH saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Riausky tidak berhasil dihubungi.
Namun awak media akan terus mengawasi dan memantau aktivitas PETI ini sampai menjadi atensi dari aparat penegak hukum.
Selain keberadaan rakit PETI, berdasarkan pemantauan awak media, bagian hilir jembatan gantung saat ini sudah hancur dan tumpukkan bahan material PETI juga sudah tinggi ( menggunung) sehingga menghambat lajunya arus air Sungai Kuantan.
Sejauh ini memang belum diketahui penyebab bebas berkeliarannya aktivitas PETI di sekitar Tepian Narosa oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
Aktifitas ini tidak hanya baru-baru ini saja terjadi, akan tetapi sudah berulang kali, dan daerah operasinya memang di hilir jembatan gantung Tepian Narosa,.
Sudah sering dilakukan upaya penegahan, namun terkesan upaya tersebut tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku PETI. Sehingga, kini, baik cukong dan pelaku PETI kian berani masuk ke wilayah yang mudah diperhatikan publik.
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja, belum lama ini juga sempat memberikan himbauan terhadap larangan aktifitas PETI di salah satu desa Di kecamatan Kuantan Tengah, Namun himbauan ini terkesan baru dilakukan setelah ada pembiaran.
Adapun himbauan ini melalui Bhabinkamtibmas sekaligus Sosialisasi Terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Yang dilakukan pada Rabu, (23/04/ 2025 ) yang lalu, dalam giat tersebut selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat beberapa hal yang ditekankan,
1. Dilarang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
2. Bagi masyarakat yang masih melakukan penambangan, agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
3. Mari kita sama-sama menjaga lingkungan & kelestarian Alam demi Anak cucu kita yang akan datang.
4. Terhadap pelaku PETI dapat dipidana diancam dengan :Undang undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral & batu bara.(R12)
Listrik Indonesia

