TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kuansing mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait sampel air dugaan pencemaran limbah PT. Sinergi industri Makmur ( SIM) Kamis, ( 26/06/2025).
Pengumuman hasil Laboratorium Mutu Agung Pekanbaru di umumkan lewat Konfrensi Pers bersama awak media di Ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing Deflides Gusti,dan sejumlah jajaran mengumumkan hasil lab tersebut langsung dihadapan perwakilan managemen PT. SIM, Dedi Selaku Askep dan Carles Selaku KTU.
Kepala DLH mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah - Langkah untuk memastikan kematian ikan Sungai Singingi dan sungai Lantak Payo, baik dengan pengambilan sampel air yang tercemar yang diduga akibat Limbah PT. SIM, untuk dilakukan uji Laboratorium.
Adapun dari hasil uji lab yang dilakukan DLH pada tanggal 25/05/2025 yang lalu. telah mengeluarkan hasil Laboratorium, pada hari Rabu, (18/06/2025).
Berdasarkan keterangan Laporan hasil Uji, dengan Nomor. 6935/AP/PKU/V/25. Air Yang diambil untuk sample uji merupakan air permukaan dari sungai singingi dan sungai Lantak Payo kecamatan singingi diperoleh analisis sampel air sebagai berikut:
• Sampel Pertama (Dekat Anak Sungai Lantak Payo, Samping PT SIM):
o COD (Chemical Oxygen Demand): Terukur 694 mg/liter, jauh di atas baku mutu 350 mg/liter.
o pH (Tingkat Keasaman): Terukur 5,51, sedikit di bawah rentang baku mutu 6-9.
o TSS (Total Suspended Solid/Kekeruhan): Terukur 1615 mg/liter, sangat tinggi dibandingkan baku mutu 200 mg/liter.
• Sampel Kedua (Hilir Sungai Singingi):
o COD: Terukur 779 mg/liter, masih melebihi baku mutu 350 mg/liter.
o pH: Terukur 5,80, sedikit di bawah rentang baku mutu 6-9.
o TSS: Terukur 250 mg/liter, masih dalam batas aman.
Deflides Gusni menyoroti temuan penting bahwa parameter COD dan pH di bagian hilir sungai justru lebih tinggi daripada di hulu.
"Ini menunjukkan bahwa semakin ke hilir, konsentrasi COD dan pH semakin meningkat. Berdasarkan data ini, kami berkesimpulan sementara bahwa limbah cair PT SIM, khususnya untuk parameter COD dan pH, memiliki kontribusi terhadap dugaan pencemaran di Sungai Singingi," tegasnya.
Berkaitan dengan itu, DLH juga memberikan sanksi administrasi kepada PT. SIM serta pemenuhan kewajiban.
Dia juga menjelaskan, meskipun hasil sampel belum keluar ketika itu, namun DLH sudah langsung menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tanpa melalui teguran tertulis terlebih dahulu.
Keputusan ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, mengingat dampak pencemaran yang luas.
Sanksi ini mewajibkan PT SIM untuk melakukan beberapa langkah perbaikan diantaranya
1. Pemulihan Lingkungan untuk Melakukan restocking 60.000 bibit ikan di 6 desa terdampak dan menanam bibit bambu di sepanjang anak Sungai Lantak Payo.
2. Perbaikan Infrastruktur, Memisahkan saluran Drainase Air Hujan dengan saluran cucian Pabrik yang diduga menjadi sumber utama pencemaran serta menyelesaikan pembangunan Dua ( 2) kolam IPAL tambahan.
"Kami menyadari kendala pembangunan kolam tambahan yang harus memotong bukit, namun pemisahan air cucian pabrik adalah prioritas utama kami untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," jelas Deflides Gusni.(R12)
Listrik Indonesia

