RENGAT (RIAUSKY.COM) - Enam orang tahanan Pengadilan Negeri (PN) AIII, melarikan diri dalam Rumah Tahanan (Rutan) Rengat. Empat orang tahanan berhasil kabur dan 2 ditangkap dari Blok B Kamar 5 B Rutan Kelas IIB Rengat Jalan Pematang Reba - Pematang Heran Km 4, Selasa, 24 Mei 2016 sekira pukul 04.30 wib.
Informasi yang diperoleh dari kepolisan, kronologis bermula saat empat orang petugas jaga, diantaranya Masriadi, Khirul Mahmud, Handy Afrianto dan Wan Rezwanda, mendengar suara yang aneh dari atap di Blok B Rutan Kelas IIB Rengat.
Kemudian saat pengecekan petugas Rutan, melihat ada satu orang diatas yang ternyata adalah tahanan dari Blok B. Tahanan itu, berusaha mencoba melompat kemudian petugas berhasil menangkap tahanan tersebut. Kemudian, petugas juga menemukan satu orang tahanan lagi saat akan keluar tembok Rutan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata tahanan tersebut dari kamar 5B dan berhasil kabur melarikan diri. Sampai saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap 4 orang tahanan yang melarikan diri tersebut.
Berikut daftar tahanan yang melarikan diri tersebut
1. Haris Gule Alias Gule Bin Ayusu Gule, kelahiran Nias, 10 Oktober 1988. Alamat Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador 5 No 69 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Perkara Pencurian/363, status Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
2. Mareti Laola Bin Bajuduhu laola, kelahiran Sibolga Maret 1996. Alamat Desa Pontian Mekar (SP4) Kecamatam Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu. Perkara Perindungan Anak/81 UU-RI No.23 Tahun 2002, Tahanan Pengadilan Negeri (AIII)
3. Deni Setiawan alias Deni Bin Sugianto, kelahiran Wonosari 6 Desember 1986. Alamat Jalan Lintas Timur Rt 01/RW 01 Desa Wonosari Kecamatan lirik Kabupaten Inhu. Perkara Pencurian/363 Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
4. Ali Amran alias Ali Bin Tohir, Kelahiran Banjar Balam 20 Oktober 1987. Alamat Jalan lintas timur RT 03/RW 01 Desa Bajar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. Perkara Perjudian/303 KUHP. Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
Sementara Tahanan yang berhasil ditangkap adalah
Rusli Bin Yahya, Kelahiran Aceh Timur 05 Oktober 1978, Alamat Dusun Ujung Timur Desa Matang Seupung Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Perkara Narkoba / Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009. Tahanan Pengadilan Negeri (AIII).
Harianto Bin Kasdan, kelahiran Inhu 20 April 1980, alamat Desa Perlebunan Sei lala Kecamatan Sei lala Kabupaten Inhu. Perkara Narkoba/Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009. Tahanan Kejaksaan Negeri (AII). (R04)
Listrik Indonesia

