Oleh: Denny Kurniawan,ST. Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Akses terhadap energi listrik merupakan salah satu fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat. Meski tingkat elektrifikasi di Riau terus meningkat, masih terdapat wilayah-wilayah terpencil yang belum terjangkau layanan listrik PLN secara merata.
Denny Kurniawan, mahasiswa S2 Program Studi Magister Manajemen pada Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), mencoba mengangkat isu strategis dalam bidang ketenagalistrikan, khususnya terkait pelaksanaan program bantuan pemasangan listrik baru bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau. Di bawah bimbingan Dr. Richa Afriana Munthe, S.E., M.M. dan Dr. Imran Al Ucok Nasution, S.T., M.M..
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini mencakup: Pertama, akurasi dan validitas data calon penerima manfaat yang belum optimal, Kedua, keterbatasan alokasi anggaran dan kuota bantuan yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, Ketiga, koordinasi antar pemangku kepentingan yang belum terpadu, serta Keempat, lemahnya mekanisme pemantauan dan evaluasi pasca-penyambungan.
Keempat tantangan ini berdampak pada efektivitas program dan pencapaian tujuan pemerataan energi secara berkeadilan.
Untuk menganalisis dan merumuskan solusi atas permasalahan tersebut, Denny mengacu pada beberapa teori manajemen dan kebijakan publik. Pertama, Teori Kebijakan Publik (Public Policy Theory), khususnya model implementasi top-down dan bottom-up, digunakan untuk memahami dinamika antara perumusan kebijakan di tingkat provinsi dan pelaksanaannya di tingkat desa.
Kedua, Policy Network Theory menjelaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara Dinas ESDM, PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketiga, Sustainable Development Theory menjadi landasan filosofis bahwa akses energi harus berdampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan. Terakhir, Social Justice Theory menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya, termasuk listrik, bagi kelompok rentan.
Sebagai solusi profesional, Denny mengusulkan beberapa langkah strategis: Pertama,Pengembangan sistem e-verifikasi dan e-monitoring terintegrasi yang memanfaatkan geo-tagging lokasi penerima dan basis data kependudukan seperti DTKS Kemensos untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data. Kedua, Pembentukan kemitraan multi-stakeholder untuk pendanaan, melibatkan sektor swasta, CSR perusahaan energi, dan lembaga filantropi guna memperluas sumber pembiayaan program.
Ketiga,Penguatan kapasitas lokal melalui pelatihan teknis dan sosialisasi di tingkat desa agar masyarakat dapat memanfaatkan listrik secara optimal dan berkelanjutan. Keempat,Penyusunan mekanisme evaluasi dampak sosial dan ekonomi pasca-penyambungan untuk memastikan bahwa program benar-benar meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.
Pendapat profesional Denny Kurniawan ini mendapatkan tanggapan dari Dr. Chandra Bagus, S.T., M.M., seorang praktisi manajemen dan engineering. Menurutnya, kombinasi antara Policy Network Theory dan Social Justice Theory merupakan pendekatan yang sangat tepat dalam konteks pelayanan publik berbasis energi.
Policy Network Theory dikategorikan sebagai Middle-Range Theory karena fokus pada interaksi antar aktor kebijakan, sedangkan Social Justice Theory bersifat Grand Theory karena menjadi kerangka normatif dalam merancang kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai penguatan solusi, Dr. Chandra Bagus mengusulkan pembentukan Forum Energi Inklusif Daerah, yaitu wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, PLN, akademisi, dan masyarakat sipil untuk merumuskan strategi elektrifikasi yang partisipatif dan adaptif. Forum ini dapat menjadi ruang dialog, evaluasi, dan inovasi kebijakan yang mendorong keadilan energi secara nyata di tingkat lokal. (*)
Listrik Indonesia

