Bertemu Penghulu dan Lurah, Afni Bahas Seragam Sekolah, Anggaran dan Larangan Terbitkan SKT

Bertemu Penghulu dan Lurah, Afni  Bahas Seragam Sekolah,  Anggaran dan Larangan Terbitkan SKT

SIAK (RIAUSKY.COM)- Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pentingnya menyelaraskan seluruh program dan kegiatan desa dengan 17 Program Kerja serta RPJMD Kabupaten Siak.

Itu disampaikan Bupati Afni saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kampung se-Kabupaten Siak, di Gedung Kesenian, Kota Siak, Selasa (15/7/2025).

Dia menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan tatap muka perdananya, bersama Penghulu, Bapekam dan Lurah se-Kabupaten Siak sejak ia dilantik sebagai Bupati.

Afni meminta Camat, Lurah, dan Penghulu menyesuaikan RPJMDes dan Renstra dengan arah pembangunan kabupaten. Dia juga menegaskan, pembangunan Siak ke depan harus dimulai dari kampung, bukan lagi terpusat di kota.

“Karena itu, saya berharap kepada seluruh Camat, Lurah, Penghulu dan Bapekam segera menyesuaikan dan menyamakan langkah seluruh kegiatan yang dilaksanakan dengan program kerja dan Visi Misi kami,” tegas Afni.

Afni juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab fokus menyelesaikan tunda bayar sebesar Rp327 miliar, dan meminta agar kegiatan yang dilaksanakan lebih berdampak langsung ke masyarakat, bukan sekadar seremonial.

Namun begitu, dia optimis, pemerataan pembangunan di seluruh kampung sudah bisa diwujudkan.

Salah satu program prioritas Pemkab Siak saat ini, jelas Afni adalah pemberian seragam sekolah gratis melalui pemberdayaan UMKM kampung.

Jadi, sebut dia, nantinya baju seragam sekolah ini akan diproduksi oleh UMKM yang ada di seluruh kampung dan kelurahan. ''Kami sudah hitung, kita punya 122 kampung dan 9 kelurahan. Setiap kampung dan kelurahan menyediakan 300 baju seragam, dan harganya disesuaikan dengan yang ditetap[kan UMKM.

Selain itu, dia juga menjanjikan insentif akan diberikan kepada penghulu atau camat yang mampu meningkatkan PAD kampung.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala kampung dan kelurahan untuk tidak coba-coba menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di kawasan hutan produksi, konservasi, dan lindung.

Ini, tutup dia,  demi menghindari konflik lahan dan mendukung visi perjuangan hak atas tanah masyarakat Siak.(R08) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional