Bulog Jelaskan Temuan Penggunaan Kemasan Bekas SPHP Dalam Penggerebekan Pengoplos Beras di Pekanbaru

Bulog Jelaskan Temuan  Penggunaan Kemasan Bekas SPHP Dalam Penggerebekan Pengoplos Beras di Pekanbaru
Bulog Riau Kepri menyediakan beras SPHP dalam upaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras di tengah masyarakat di Kantor Perum Bulog Riau Kepri.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Riau Kepri memberikan penjelasan resmi terkait pengoplosan beras dengan menggunakan kemasan bekas beras SPHP yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 24 Juli 2025 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bulog RIau Kepri, Ismed Erlando dalam rilis resminya yang diterima redaksi riausky, Ahad (27/7/2025), mengungkapkan kalau beras yang ditemukan dalam penggerebekan oleh Polda Riau tersebut bukanlah beras SPHP, melainkan beras ladang dari Kabupaten Pelalawan yang dikemas menggunakan kemasan bekas beras SPHP.

Dijelaskan dia, pemilik toko Beras M berinisial RG dalam penggerebekan tersebut mengakui kalau dia melakukan hal tersebut karena tergiur dengan banyaknya permintaan masyarakat  terhadap beras SPHP Bulog. Beras SPHP saat ini merupakan beras yang paling laku dan diminati pasar di Riau dan diburu masyarakat.

Dengan alasan tersebutlah, pelaku mencoba mencari kemasan-kemasan bekas SPHP  yang ada di Kota Pekanbaru dan mengisinya ulang dengan beras ladang yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan yang kualitasnya lebih rendah.

Tak hanya beras SPHP, dalam rilis  tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaku juga menggunakan kemasan merek lain  yang seolah-olah berasal dari Sumatera Barat seperti beras Anak Daro, Aira, Kuriak Kusuik dan Family yang dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Padahal, fakta sebenarnya beras tersebut adalah beras Penyalai Kabupaten Pelalawan dan bukan beras Sumbar.

Dijelaskan Ismet, dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 102 karung SPHP dan sisanya adalah beras merk lain  yang jumlahnya cukup besar.

''Kami sangat menyayangkan adanya praktik pemalsuan atau kecurangan seperti ini yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk Bulog, utamanya beras SPHP,'' ungkap Ismet yang saat itu didampingi Manejer Operasional Parluhutan Siregar.

''Kami dari Bulog berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah maupun penegak hukum guna menindak kegiatan ilegal seperti ini,'' imbuh dia lagi.

Dalam penjelasannya, Bulog Riau Kepri juga akan segera menelusuri dari mana pelaku mendapatkan pasokan karung atau kemasan bekas beras SPHP tersebut, apalagi jumlah karung bekas yang ditemukan terbilang cukup banyak.

Sebagai informasi, realisasi penjualan beras SPHP di wilayah Riau dan Kepulauan Riau sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 sebesar 3.250 kilogram.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) beras SPHP untuk wilayah Riau dan Kepulauan Riau adalah Rp13.100,00 per kilogram.

''Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan membeli beras SPHP dari saluran penjualan atau outlet-outlet resmi beras SPHP yang terpercaya dan sesuai aturan,'' kata dia.

Beras SPHP disalurkan atau bisa diperoleh melalui berbagai kanal distribusi, yaitu pengecer di pasar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Pemerintah Daerah melalui Kios binaan dan GPM, Kantor BUMN serta Instansi Pemerintah seperti TNI dan Polri.

''Kami juga memastikan distribusi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa beras SPHP yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku,'' jelas Ismed.

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan penugasan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Program ini berlangsung di periode bulan Juli sampai dengan Desember 2025 dengan target penyaluran sebesar 1,3 juta ton beras di seluruh Indonesia. Program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras.

Dalam rangka melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada beras SPHP, Bulog dan aparat yang berwenang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Semoga dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap beras SPHP tetap terjaga dan praktik pemalsuan dapat diminimalisir secara serius.(R02)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional