Kodim 0321 Rohil Serahkan 10 Ton Bawang Merah Ilegal ke Balai Karantina

Kodim 0321 Rohil Serahkan 10 Ton Bawang Merah Ilegal ke Balai Karantina
Barang bukti bawang merah ilegal tangkapan Kodim 0321 Rokan Hilir saat penyerahan kepada Balai karantina.
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Kodim 0321 Rohil menyerahkan barang bukti bawang merah ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu ke Balai Karantina Bagansiapiapi, untuk dilakukan pemusnahan.
 
Penyerahan barang bukti yang langsung dilakukan Dandim 0321 Rohil Letkol Inf Bambang Sukisworo kepada Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal disaksikan Plh Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi, T Hamzah dan kepala Sahbandar Kubu, Elsye Bin Saiful, di Makodim 0321 Rohil, Jumat, 27 Mei 2016.
 
"Tertangkapnya bawang illegal ini mengindikasikan sangat besarnya potensi kegiatan illegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir," ungkap Dandim.
 
Dandim menyebutkan, bawang merah ilegal seberat 10 ton lebih akan diserahkan kepada pihak balai karantina untuk diproses lebih lanjut sebagai pihak berwenang. Oleh karena itu ke depan diharapkan tidak ditemukan lagi kegiatan ilegal khususnya penyelundupan bawang di Rokan Hilir.
 
Tangkapan itu, sebut Bambang, menjadi temuan terbesar yang tidak terpantau selama ini. Pihak Dandim sendiri mengaku tetap melakukan pengusutan terhadap barang temuan tak bertuan tersebut.
 
Kepala Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi, Plh T Hamzah, menyebutkan pihaknya akan lebih agresif lagi melakukan kegiatan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan. Bea cukai akan mengambil langkah lanjutan dengan adanya temuan bawang ilegal ini.
 
Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal, mengatakan bawang ilegal akan dimusnahkan, namun menunggu proses lebih lanjut. Sesuai aturan Permentan nomor 43 tahun 2016, yakni adanya larangan masuk barang pertanian diluar pintu masuk yang ditentukan.
 
Menurutnya, ada 5 pintu masuk di Indonesia yakni, pelabuhan Makasar, Tanjung Periok, Belawan, Surabaya dan Makasar. Sedangkan, barang pertanian yang akan masuk ke Riau bisa melalui pelabuhan Belawan.
 
"Jadi pelabuhan khusus di Riau belum ada, jadi diwakili dari Pelabuhan Belawan," sebutnya.
 
Dalam proses hukum, tambah Faisal, pihak kementan RI bersama Polri sudah menandatanggani perjanjian sebagi bentuk komitmen penindakan barang pertanian illegal baik yang masuk lewat laut, darat dan udara.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index