TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Dua hari berjalan, operasi pembersihan terhadap aktiitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi membuahkan hasil gemilang.
Sebanyak 21 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan, sementara 5 (lima) orang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas yang merusak ekosistem Sungai Kuantan ini juga ikut diamankan.
Hasil operasi pembersihan PETI di aliran Sungai Kuantan ini disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo saat Pers Rilis Di Lobi Mapolres Kuansing, Sabtu, (02/08/2025) .
Dikatakan Wakapolda Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, aparat kepolisian komitmen memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan,
Dikatakan Jossy, Operasi PETI dilaksanakan di beberapa di wilayah di Kuantan singingi dalam dua hari terakhir.
Kegiatan ini meliputi wilayah Sentajo Raya, Kenegerian Kari serta wilayah Hulu Kuantan dan wilayah Kuantan Mudik.
Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 Hari kedepan terhitung 01/08/2025 Hingga tanggal 14/08/2025 mendatang.
Dilanjutkan dia, Penindakan PETI di kabupaten Kuantan singingi, merupakan Komitmen Kapolda Riau dan Zero PETI, sehingga tidak ada lagi yang beraktifitas di wilayah kabupaten Kuansing.
Sehingga Air Sungai Kuantan Bersih. ''Polda Riau Tetap akan melakukan penindakan tegas terhadap aktifitas PETI di aliran-aliran Sungai Kuantan, sehingga siapapun yang berani melakukan penambangan di wilayah polres Kuantan Singingi maka akan ditindak tegas, baik itu pelaku, pemodal maupun cukongnya akan kita tangkap, walaupun sejauh mana mereka melarikan diri, tetap akan kita kejar,'' tegas Wakapolda.
Dirkrimsus Polda Riau dalam penjelasannya mengungkapkan, penindakan yang dilakukan saat ini sudah berhasil mengamankan pria berinisial M, warga asal Desa Titian Modang Kopah, Dusun Pasir Putih dengan BB mas 60 gram,
M merupakan pembeli emas dari para pelaku PETI yang ada di wilayah Kopah, kemudian M mendapatkan emas perharinya, mencapai 80-90 Gram perharinya, sementara hasil dari pengembangan dari saudara M, Polres kuansing berhasil mengamankan satu tersangka lagi inisial P warga kabupaten Kampar.
''Tersangka P merupakan sebagai penampung emas dari saudara M dan sekaligus pemodal atas pembelian emas di wilayah Kuansing, tersangka P ditangkap di rumahnya dikampar Lipat Kain,'' ungkap dia.
Kemudian Dirkrimsus Polda Riau juga berhasil mengamankan Tiga (3) tersangka lainnya, di wilayah kecamatan Singingi hilir, adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya, inisial, P. F. A di tempat kejadian perkara, tepatnya di Desa Petai Singingi Hilir, dengan BB Robin, pipa hisap, karpet dan Handphone serta barang lainnya.
''Atas tindakan mereka, tersangka dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara dengan dendam 100 miliar,'' ungkap Dirkrimsus.
Pada pers Rilis Wakapolda Riau Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, dihadiri Diskrimsus Polda Riau, Dirsamapta, Dansat Brimob dan Kabid Propam Polda Riau, Kapolres Kuansing, Danramil juga dihadiri Bupati suhardiman, Pengadilan Negeri, Anggota DPRD Kuansing, Sekda Kuansing serta para Pemangku Adat LAN jajaranya di lobi Mapolres Kuansing.
Sementara Bupati Kuansing juga menyampaikan pada pers rilis Waka Polda Riau, Penertiban ini sudah saatnya dilakukan, mengingat aliran sungai Kuantan saat ini sudah tidak bagus lagi, dengan kondisi air mengalami keruh, sehingga tidak bisa dimanfaatkan airnya, bagi masyaraakat kabupaten Kuantan singingi.
Dan dia sangat mendukung upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan terhadap para pelaku di lapangan, bahkan para cukong yang terlibat.
Dia juga berharap dengan operasi ini, Sungai Kuantan bisa kembali pulih kondisinya dari kerusakan.(R12)
Listrik Indonesia

