PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian kehutanan Republik Indonesia (Gakkumhut) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 3 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau.
Ketiga PBPH tersebut terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau.
Dikutip dari laman Ditjen Gakkumhut, tiga PBPH yang dilakukan penyegelan yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir terbakar seluas ±75 hektar.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di lahan PT RUJ di Kota Dumai yang terbakar seluas ±24,9 hektar, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 hektar.
Selain dilakukan penyegelan, Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH.
Pengecekan ini sekaligus juga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH, dan pemantauan ketaatan PBPH.
Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak.(R02)
Listrik Indonesia

