PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tren harga beras di tingkat konsumen baik medium maupun premium saat ini mengalami kenaikan.
Harga Beras pada bulan Juli 2025 mengalami kenaikan dibanding bulan Juni 2025 (Data BPS), seiring berkurangnya pasokan beras di pasaran karena berakhirnya masa panen raya.
Untuk menekan laju kenaikan harga, terutama beras, pemerintah melalui Perum Bulog saat ini melaksanakan program pendistribusian beras SPHP.
Program SPHP merupakan program yang diselenggarakan pemerintah dalam hal ini Bapanas (Badan Pangan Nasional), yang diilaksanakan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.
SPHP merupakan salah satu instrumen Pemerintah untuk menekan laju kenaikan Harga beras.
Kepala Kantor Wilayah Bulog Riau Kepri, Ismed Erlando dalam rilis resminya yang diterima redaksi riausky.com menjelaskan, berdasarkan surat Bapanas RI No. 173/TS.02.02/K/2/2025 tanggal 8 Juli 2025, tentang penugasan SPHP beras di tingkat Konsumen periode Juli-Desember 2025, Perum Bulog diberi tugas untuk menditribusikan beras SPHP utk periode Juli-Desember 2025 sebesar 1.318.826.629 kg.
Untuk Perum Bulog Riau dan Kepri mendapat kuota sebesar 44.048.808 kg dan khusus untuk kota Pekan baru sebanyak 6.343.028 kg
Agar program SPHP dapat berjalan dengan baik, Perum Bulog dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersinergi dan menjalin kolaborasi untuk melalukan penyaluran beras SPHP melalui jajaran Polri di seluruh Indonesia, termasuk di Polda Riau.
Hal ini merupakan langkah konkret dalam mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat konsumen untuk menjamin harga pembelian bahan pangan (Beras) oleh konsumen dengan harga yang wajar.
Hari ini, jelas Ismed, telah dilakukan pendistribusian perdana untuk penyaluran SPHP sinergi Perum Bulog Kanwil Riau dan Kepri dengan Polda Riau, di mana lokasi penyaluran dilaksanakan di Kantor Polsek Payung Sekaki.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB, dan masyarakat menyambut antusias atas diselenggarakannya kegiatan ini.
''Kegiatan ini akan terus dilakukan rutin setiap hari di masing-masing Polsek di Kota Pekanbaru hingga 31 Desember 2025,''ungkap dia.
Selain di kota pekanbaru, kegiatan ini juga serentak dilakukan diseluruh Polres yang berada di Propinsi Riau.
''Kami dari Perum Bulog Riau dan Kepri mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Riau, Bapak Irjen Dr. Herry Heryawan beserta Jajaran yang telah membantu dan mensupport terlaksanakan kegiatan ini diseluruh jajaran Kepolisian di Wilayah Propinsi Riau,'' kata dia.
Dengan terselenggaranya kegiatan pendistribusian beras SPHP ini, diharapkan distribusi beras SPHP dapat tersebar merata melalui jaringan Kepolisian baik di Kota Pekanbaru maupun di Polres-polres yang ada di Wilayah kerja Polda Riau.
.jpg)
Dengan kondisi tersebut tentunya akan mendukung pada terciptanya stabilisasi harga dan ketersediaan pangan dalam hal ini beras di tingkat Konsumen dan tepat sasaran.
Ini, lanjut dia, tentunya juga sesuai dengan Visi dalam mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI dengan memperkuat ketahanan pangan Nasional dapat terealisasi.
Kolaborasi antara Perum Bulog dan Polri menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ekosistem pangan yang tangguh, terjaga dan berkelanjutan, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan ketahanan pangan dan Lumbung Pangan.
''Selain itu, kami juga mengharapkan dukungan dari Polri khususnya Polda Riau, untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan terhadap peredaran beras SPHP di pasaran, guna memastikan Program SPHP ini berjalan sesuai dengan ketentuan,'' ungkap dia lebih jauh.
Sebagai informasi,penyaluran/ pendistribusian Beras SPHP selain melalui sinergi Perum Bulog - Polri, beras SPHP juga disalurkan langsung melalui saluran :
1. Pengecer di pasar Rakyat, yaitu pelaku usaha yang bukan distributor yang berada didalam area pasar,
2. Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih
3. Pemerintah Daerah melalui outlet pangan binaan dan GPM,
4. BUMN (Perum Bulog, ID Food, PT. Pos, PTPN, Pupuk Indonesia Holding Company) melalui outlet BUMN
5. Instansi Pemerintah (Kementrian/Lembaga, TNI, Polri dan lainnya) melalui Koperasi atau outlet instansi pemerintah dan/atau GPM
6. RPK Perum Bulog yang sudah Diverifikasi dan/atau Swalayan/Toko Modern yang tidak dilakukan penjualan secara grosir.(R04)
Listrik Indonesia

