PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Gakkumhut dilaporkan telah melakukan proses hukum terhadap satu pihak non korporasi yang menguasai lahan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Dikutip dari laman Ditjen Gakkum Kehutanan, bekerja sama dengan KPH Minas Tahura, Balai Gakkum Kehutanan dilaporkan telah menghentikan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Dilaporkan, kalau terduga pelaku berinisial P (51) diamankan aparat penegak hukum karena dugaan mengelola areal lahan seluas 71 haktare yang pernah terbakar di dalam kawasan itu dan telah ditanami sawit ilegal seluas 26 hektare.
Bersama pelaku, Gakkum juga mengamankan beberapa barang bukti beruta bibit sawit, cangkul, dodos, kawat pencing, motor.
Terduga pelaku terancam pasal berlapis terkait dengan UU Pencegahan Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Konservasi dengan Ancaman Hukuman Penjara hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar.
Dijelaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai komitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil juga diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.
Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa termasuk 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Sejauh ini memang belum ada infomasi resmi dari Ditjen Gakkum kehutanan terkait operasi yang dilakukan si Tahura Sultan Syarif Hasyim yang meliputi wilayah Siak, Kampar dan Kota Pekanbaru itu.
Namun begitu, Ditjen Gakkum dalam penjelasan resminya mengatakan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar.(R02)
Listrik Indonesia

