RENGAT (RIAUSKY.COM)- AK alias Ad (30) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Ad merupakan seorang guru yang dinyatakan baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dia akan dilantik pada Oktober 2025 ini, namun polisi lebih dahulu menangkapnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Ad kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam, (28/9/2025), di wilayah Kecamatan Seberida.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Fahrian, Rabu (1/10/2025).
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni EF (24), seorang wiraswasta, dan RA (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi EF dan RA, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ad, yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu Sekolah Dasar di Inhu," kata Fahrian.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Ad bersama rekannya Jw (34).
“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Ad mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Jw berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” jelas Fahrian.
Akibat perbuatannya, Ad bersama 3 pengedar lainnya kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga positif menggunakan narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.(mc)
Listrik Indonesia

