HEBAT...Hutan di Sintong Jadi Kebun Sawit, Hakim Putuskan Kembalikan ke Negara

HEBAT...Hutan di Sintong Jadi Kebun Sawit, Hakim Putuskan Kembalikan ke Negara
Penampakan kebun dan camp pekerja di kawasan hutan di Sintong. Foto: tribun
UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir mengambil keputusan progresif terkait kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Sintong, Tanah Putih, Rokan Hilir. 
 
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dr Sutarno SH, MH menjatuhkan vonis lahan yang dikuasai oleh Chandra Gunawan alias Ayau tersebut, agar dikembalikan ke negara. Alih fungsi kawasan tersebut melawan hukum karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang tentang kehutanan.
 
Dalam putusannya yang dibacakan hakim Dr Sutarno SH, MH menilai alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Di antaranya, tidak adanya izin dari Kementerian Kehutanan dan prosedur berjenjang lain yang dipenuhi oleh tergugat. 
 
Adalah Yayasan Riau Madani yang merupakan penggugat dalam perkara gugatan legal standing ini. Sementara, Chandra Gunawan alias Ayau merupakan tergugat yang menguasai kawasan hutan hanya dengan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.
 
"Menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit dan aset-aset di atasnya kembali kepada negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI," demikian petikan putusan perkara nomor 19/Pdt.G/2015 yang dibacakan Rabu, 2 Juni 2016 tersebut.
 
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma didampingi oleh Sekretaris, Rio Rizak SH sebagaimana dilansir dari tribun pekanbaru, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, hakim dengan arif dan bijak telah mempertimbangan sejumlah alat bukti yang diajukan pihaknya selaku penggugat.
 
"Putusan progresif dari majelis hakim ini penting untuk pembelajaran kasus-kasus sejenis lainnya yang marak terjadi di Riau. Kami mengapresiasi putusan tersebut. Apalagi mengabulkan seluruh gugatan yang kami sampaikan," jelas Surya Darma, Jumat (3/6/2016).
 
Lahan kelapa sawit di atas kawasan hutan tersebut seluas 173 hektar. Di dalamnya ada sejumlah fasilitas berupa camp-camp yang dipergunakan oleh karyawan. Objek gugatan berada di Kepenghuluhan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
 
Surya Darma menegaskan, pihaknya berharap agar tergugat taat dan tunduk terhadap putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan hakim mesti ditindaklanjuti, kelak bila kasus tersebut telah berkekuatan hukum.
 
"Tentu, seluruh warga negara mesti tunduk pada putusan hukum, ketika kita menganut sistem negara hukum," jelas Surya Darma.
 
Chandra Gunawan alias Ayau yang dikonfirmasi Tribun mengaku belum mengetahui secara persis apa putusan majelis hakim. Namun, ia mengaku telah mendengar kalau gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim. Saat ditanya, apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum (banding), Chandra tidak memberikan jawaban yang tegas.
 
"Saya belum tahu. Nanti saya konsultasi dulu dengan pengacara. Nanti saja ya," terang Chandra.
 
Dikabulkannya gugatan Riau Madani tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Sintong. Ketua Badan Perwakilan Kepenguluhan (BPK) Sintong, Hendra Aziz menegaskan, putusan hukum tersebut semakin membuka tabir penguasaan kawasan hutan menjadi kebun sawit di daerahnya. Selama ini, keberadaan kebun sawit tersebut memang tidak jelas, apakah berbentuk badan hukum perusahaan atau kepemilikan pribadi.
 
"Sekarang baru ketahuan. Ternyata itu milik orang pribadi, bukan perusahaan. Jadi, bagaimana tanggung jawab dan kewajibannya, tentu pasti ada dampaknya. Kami pun selama ini tidak tahu siapa pemilik kebun tersebut. Kontribusinya pun tidak ada untuk masyarakat," kata Hendra.
 
Hendra berharap, perkara tersebut bisa membuka selubung alih fungsi kawasan hutan lainnya yang terjadi di daerahnya.
 
"Di sini banyak Pak yang seperti itu. Entah lahan siapa kita tidak tahu. Katanya lahan warga, rupanya lahan satu orang. Ini bagaimana dari aspek hukumnya. Masak satu orang bisa menguasai ratusan bahkan ribuan hektar kebun sawit," kata Hendra.(R01/tb)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional