TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- DC (23) diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Aerox DC, Warga Dusun Tanjung Desa Batu rijal Peranap Inhu berhasil diringkus Satreskrim polsek Benai di depan SMAN 1 Peranap tepatnya di Jalan lintas Rengat-Taluk Kuantan, Senin, (20/10/2025).
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. Raden R Pratidiningrat, SIK. SH. MH melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid, SH kepada riausky. com, senin, (20/10/2025) malam.
Dikatakan Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid, SH. Berdasarkan kronologis kejadian, Sekira pada hari senin, (13/10/2025) pukul 11:00 wib tepatnya depan SMPN 1 benai, Alam selaku pemilik Sepeda motor Yamaha Aerox berhenti bersama temannya yang ia baru kenal tiga hari Inisial DC pelaku. Guna untuk membeli minuman es tebu.
Kemudian DC mencoba untuk meminjam motor Alam, guna untuk menjumpai keluarganya yang katanya berada di belakang Pasar Benai, kemudian DC berhasil meminjam sepeda motor tersebut.
Berjalan kurang lebih 2 jam, Alam menunggu DC bersama sepeda motornya, namun tidak kunjung datang kembali, lalu sekira pukul 14.00 WIB Alam menelpon orang tuanya dan kemudian menceritakan kejadian tersebut bahwa motor Alam telah di bawa kabur oleh DC.
Kemudian pada saat mereka hendak pulang menuju serangge dari kota taluk kuantan, kemudian sambil menunggu kedatangan Ayahnya, saudara Alam menginap di cucian 3 (tiga) R dimana tempat DC bekerja.
Namun Pada esok harinya Alam bersama orang tuanya Muhammad Sahroni mendatangi Mapolsek Benai, guna untuk membuat laporan polisi atas kejadian guna untuk diproses lebih lanjut. Adapun Dasar laporan Tersebut dengan Nomor : LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK BENAI/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 18 Oktober 2025
Atas laporan tersebut berselang beberapa hari, dan hasil dari penyelidikan tim satreskrim polsek benai, berhasil mengantongi identitas pelaku DC. pada tanggal (18/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB diketahui bahwa yang melakukan penggelapan yaitu saudara DC sedang berada di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dan tim unit reskrim yang di pimpim kanit reskrim Aipda ari Army, S.E. langsung menuju ke TKP untuk di lakukan penangkapan DC.
Kemudian pada hari sabtu, (19/10/2025) sekira pukul 00 : 00 wib. Tim melakukan penangkapan terhadap DC, yang berada didepan SMAN 1 Peranap. Di jalan lintas Peranap -Tteluk Kuantan, tim gabungan unit reskrim Polsek Benai bersama Polsek Peranap berhasil mengamankan tersangka DC.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim dilapangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DC, kemudian DC mengakui bahwa melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yamaha merk aerox milik Alam dan M Sahropi (ayahnya) kemudian sekira pukul 04.00 WIB Tim unit reskrim polsek benai membawa DC ke mapolsek benai guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Hainur Rasyid.(R12)
Listrik Indonesia

