DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Dumai memulai tahapan eksekusi dari Program Penanggulangan Banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai. Program ini dieksekusi secara bersama-sama dengan melibatkan beberapa OPD Pemerintah Kota Dumai seperti Dinas PU, Dinas Pertaru, Dinas Perkim, Bappeda, BPKAD, Kecamatan, Kelurahan serta beberapa instansi vertikal seperti BPN, Kemenkeu, dan lain sebagainya.
Sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai, Pemerintah Kota Dumai sudah terlebih dahulu menyelesaikan pembebasan lahan milik masyarakat di bantaran Sungai Dumai yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Total pengadaan lahan untuk segmen satu ini dilakukan sepanjang lebih kurang 640 Meter dengan 52 persil lahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 tahun 2015, penetapan sempadan untuk sungai yang tidak memiliki tanggul adalah sepanjang 15 meter. Namun hak kepemilikan masyarakat tetap dijamin dengan asas keadilan dan prinsip kehati-hatian.
Pengadaan lahan ini pun juga melalui dasar hukum lain yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan Pasal 9 bahwa penguasaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat/Daerah tetap wajib mengakui hak ulayat masyarakat setempat atau hak serupa dengan itu tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah Kota Dumai melaksanakan pembebasan lahan masyarakat berdasarkan validasi keabsahan surat yang dimiliki oleh masyarakat setempat mulai dari kepemilikan melalui SKGR, Sertifikat, dan lain-lain mulai dari tahun 1961.
Proses pengadaan lahan pun dilaksanakan dengan kehati-hatian serta melibatkan unsur yang membidangi. Mulai dari pelaksanaan probity audit oleh Inspektorat Kota Dumai dan BPKP, pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kota Dumai, penghitungan kriteria bangunan yang dimiliki oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik dan Kementerian Keuangan, hingga proses yang melibatkan notaris melalui Berita Acara Pelepasan Hak
Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kota Dumai membayarkan proses pembebasan lahan dengan pembayaran langsung ke rekening penerima. Pembayaran ini memiliki jumlah yang beragam, sesuai dengan spesifikasi kriteria bangunan yang telah dihitung sebelumnya oleh tim KJPP.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Satrya Alamsyah menyebut jika rencana penanggulangan banjir ini merupakan salah satu program yang diprioritaskan oleh Bapak H. Paisal, SKM., MARS, dan Bapak Sugiyarto.
Kadis Riau Satrya menyebutkan, perhatian khusus diberikan oleh Wako Paisal bahkan dengan memimpin langsung dua kali pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat serta menginstruksikan pemasangan spanduk di lahan tersebut mengenai rencana pembebasan lahan.
“Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum sangat memberikan perhatian khusus terhadap eksekusi program penanggulangan banjir di Sungai Dumai ini. Prosedur administrasi telah dilewati dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan terkait” sebut Riau.
“Program ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam penanggulangan banjir di Kota Dumai. Jadi dari awal eksekusinya, program ini terus dikomunikasikan agar tidak terjadi merugikan masyarakat” tutup Riau Satrya.(R10)
Listrik Indonesia

