Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti Di Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti Di Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KUANSING (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri ( PN) Teluk Kuantan Menjatuhkan Vonis pidana Penjara Terhadap Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin Yusuf, Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti Non Aktif

Melalui Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Teluk Kuantan, Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa KY Als Khairul Bin M. Y (Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif dan M Als Z Bin M. Y

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Kamis, 20 November 2025 dengan Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang.

menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 1 (satu) bulan penjara kepada Terdakwa KY Als K Bin M. Y, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif yang terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa KY yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, M (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi.

Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat M, yang kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri M, serta tas berisi 4 (empat) paket sabu, alat hisap, dan 1 (satu) telepon genggam lain di kamar KY.

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metametamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan M, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru, namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah KY dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di lokasi tersebut, ia dan KY menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan KY di kamar. KY mengakui mengetahui bahwa M membawa sabu dari Dumai.

Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga memandang perlu agar M yang terbukti merupakan pecandu berat Narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding.tutupnya..

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional