BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Selasa (25/11/2025), melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Bundaran Pedamaran atau Tugu Pengantin, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang menggunakan bahu jalan, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Linmas Rohil, Acil Rustianto, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Rahmad Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat teguran ketiga kepada para pedagang.
"Hari ini, kami bersama Disperindagsar dan Dinas Perhubungan, serta disaksikan oleh Pj. Penghulu Labuhan Tangga Besar, telah menyerahkan surat teguran ketiga. Tindakan ini kami laksanakan sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Rahmad Kurniadi di lokasi penertiban.
Ia menambahkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan situasi ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohil untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan mengambil tindakan penertiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil M. Fauzi, yang diwakili oleh Kabid Perdagangan Dalam Negeri Leo Alhaksbi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang.
"Kami telah menyiapkan tempat di areal Pasar Sentral Labuhan Tangga Besar, yang masih berada di seputaran Bundaran Pengantin (Simpang Empat Pedamaran)," jelas Leo.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Rohil sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan sebanyak dua kali bersama perwakilan pedagang dan OPD terkait di Lantai 4 Aula Kantor Wakil Bupati Rohil untuk mencari solusi terbaik.
Turut hadir dalam penertiban itu antara lain Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP & Linmas Rahmad Kurniadi, Kabid Linmas T. Edison, SE, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsar Leo Alhaksbi, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kasi Trantib Camat Bangko Desrin Purba, dan Pj. Penghulu Labuhan Tangga Besar Beni Saputra.(R15)

