Sudah 45 Izin yang Diterbitkan BPTPM untuk Rumah Makan Non Muslim

Sudah 45 Izin yang Diterbitkan BPTPM untuk Rumah Makan Non Muslim
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hingga kini, setidaknya sudah 45 izin oprasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat jumlah rumah makan non muslim yang ada di Pekanbaru.
 
"Tadi saya lihat juga banyak yang mengajukan permohonan izinnya, kita perkirakan jumlahnya samai ratusan," kata Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu, 8 Juni 2016.
 
Tahun lalu, tidak kurang dari 150 izin oprasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT PM selama ramadan. Tahun ini diperkirakan mengalami peningkatan mengingat bertambahnya sejumlah rumah makan non muslim sepanjang tahun 2015 lalu.
 
"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan dilapangan," bebernya.
 
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin oprasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya. "Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya.
 
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
 
"Pemilik usaha bisa mengurusnya disana. Jadi tidak harus datang ke kantor," sebutnya.
 
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
 
"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index