Wako H Paisal Dukung MoU-PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Wako H Paisal Dukung MoU-PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dengan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Riau dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.

Acara yang berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial ini berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa (2/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pemberlakuan pidana kerja sosial yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Riau Sutikno menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan pondasi penting dalam mempersiapkan Provinsi Riau menghadapi perubahan sistem hukum pidana.

"Kerja sama ini diharapkan mampu memastikan kesiapan sarana, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi lintas instansi untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial secara optimal," ujar Kajati Sutikno.

Ia juga menekankan bahwa skema ini dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang secara langsung akan membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Bukan hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Kajati Riau.

Sementara itu, Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning.

“Pemprov Riau siap mendukung sepenuhnya. Ini langkah maju untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. 

Ia menilai program pidana kerja sosial memberikan alternatif sanksi yang lebih edukatif dan bermanfaat.

"PKS ini memungkinkan terpidana dengan hukuman ringan untuk menjalani sanksi mereka melalui kontribusi nyata kepada masyarakat Kota Dumai, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau kegiatan sosial lainnya, alih-alih menjalani hukuman penjara," jelas Wali Kota Paisal.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek jera yang konstruktif serta kesempatan bagi terpidana untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Pemerintah Kota Dumai, melalui dinas terkait, siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai untuk menyediakan jenis-jenis pekerjaan sosial yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana," pungkas H. Paisal.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Dumai, Kajari Dumai Pri Wijeksono didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional