PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana HM. Prasetyo Lantai 3 Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif yang lebih humanis dan mendidik.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan penerapan MoU dan PKS itu merupakan wujud penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana ringan perlu mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ujarnya.
Momentum ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan sistem pemidanaan dapat berjalan tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar kembali berperan positif di masyarakat.
Sementara itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik dan mendukung penuh langkah tersebut. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan publik.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ungkapnya.
Asmar juga berharap kerja sama ini diikuti implementasi nyata melalui koordinasi intensif serta pendampingan hukum yang berkelanjutan.
“Pemkab Meranti siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Riau, khususnya Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.
Ikut mendampingi Bupati Asmar dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Maizathul Baizura, dan Kepala Bagian Prokopim Setdakab, Alfian.
- Otonomi
- Kepulauan Meranti
Dukung Reformasi KUHP, Bupati Asmar Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial
Redaksi
Selasa, 02 Desember 2025 - 15:28:13 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Hasil RUPS LB, Ini Pemegang Jabatan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan Riau Petroleum
Senin, 25 Mei 2026 - 18:19:03 Wib Otonomi
Pansel Buka Seleksi Calon Direktur Sarana Pembangunan Rohil
Senin, 25 Mei 2026 - 13:22:08 Wib Otonomi

