Minta Izin Dishub Dicabut, HIPMAWAN: Jalan Datuk Laksamana Sorek Satu Bukan untuk PT Arara Abadi

Minta Izin Dishub Dicabut, HIPMAWAN: Jalan Datuk Laksamana Sorek Satu Bukan untuk PT Arara Abadi

PANGKALAN KURAS (RIAUSKY.COM)- Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (HIPMAWAN) melontarkan kecaman keras kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang dinilai sembarang dan cenderung melindungi korporasi dengan menerbitkan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana Sorek Satu Pangkalan Kuras  untuk kepentingan PT Arara Abadi.

Izin tersebut, dikatakan Ketua HIPMAWAN Pelalawan Taufik Hidayat cacat moral dan cacat kepentingan publik, karena diterbitkan tanpa mempertimbangkan keselamatan warga, daya dukung jalan, serta dampak sosial yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.

''Dishub Pelalawan telah gagal menjalankan fungsi negara. Mengizinkan truk bertonase besar melintasi jalan rakyat sama saja dengan menjual keselamatan masyarakat. Izin tersebut harus dicabut dan pejabat yang menandatangani  wajib dievaluasi  bahkan dicopot.

Menurut HIPMAWAN, kata Taufik, kerusakan berat jalan, meningkatnya kecelakaan, serta lumpuhnya aktivitas warga adalah bukti nyata  bahwa Dishub tidak bekerja untuk rakyat, melainkan memberi karpet merah bagi kepentingan industri.

Berkaitan dengan itu, lanjut Taufik, HIPMAWAN   menyampaikan tuntutan sebagai berikut

1. Cabut total dan tanpa syarat  izin Dishub atas penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.

2. Hentikan seluruh aktivitas angkutan perusahaan di jalan tersebut (Datuk Laksamana, Pangkalan Kuras.

3. Copot Kepala Dinas Perhubungan  Pelalawan yang bertanggung jawab menerbitkan izin.

4. Bongkar dan audit  terbuka  seluruh dokumen perizinan angkutan dan jalan.

5. Tanggung jawab penuh  PT Arara Abadi atas kerusakan jalan dan korban kecelakaan.

HIPMAWAN juga memperingatkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, jika tuntutan ini diabaikan, maka aksi besar  dan blokade jalan dan pelaporan ke APH  akan menjadi langkah lanjutan.

“Ini bukan lagi peringatan. Ini ultimatum. Jika Dishub kebal hukum, mahasiswa dan rakyat yang akan meluruskan,” tegas Taufik.

Taufik juga menegaskan, dalam 1x 24 jam izin tersebut harus dicabut. Dan bila tidak diindahkan, HIPMAWAN akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain  yang coba riausky.com melalui akun whatsapp nya tidak memberikan jawaban atas surat  yang diterbitkan terkait izin bagi PT Arara Abadi menggunakan Jalan Datuk Laksamana sebagai jalur lalu lintas truk pengangkut puluhan ton.

Konfirmasi juga kami layangkan kepada Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin. Husni mempersilakan kepada riausky.com untuk mengajukan konfirmasi kepada Kadis Perhubungan Ferry.

''Boleh, koordinasi sama Satker,'' kata dia singkat.  (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional