Masyarakat Pangkalan Kuras Kecam PT Arara Abadi dan Resmi Lakukan Blokade Jalan Datuk Laksamana

Masyarakat Pangkalan Kuras Kecam PT Arara Abadi dan Resmi Lakukan Blokade Jalan Datuk Laksamana

PANGKALAN KURAS (RIAUSKY.COM) – Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras secara tegas mengecam penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi dan menuntut pencabutan izin penggunaan jalan secara permanen. Sikap ini tidak hanya disampaikan melalui aksi di lapangan, tetapi juga ditegaskan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana yang telah disampaikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras.

Dalam surat bernomor perihal Blokade Jalan Datuk Laksamana, masyarakat menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum milik masyarakat, bukan jalan operasional perusahaan. Namun selama ini, PT Arara Abadi diduga terus menggunakan jalan tersebut untuk kendaraan bertonase berat, yang mengakibatkan kerusakan jalan, debu berlebihan, kebisingan, serta membahayakan keselamatan warga.

Perwakilan masyarakat Pangkalan Kuras sekaligus Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa langkah blokade ini bukan tindakan spontan, melainkan bentuk perlindungan hak masyarakat yang telah melalui kajian dan dasar hukum yang jelas.

“Penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi jelas tidak sesuai peruntukan. Kendaraan perusahaan tidak sesuai dengan tipe jalan 3C sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Taufik.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, masyarakat secara resmi menyatakan akan melakukan blokade total terhadap kendaraan PT Arara Abadi mulai 4 Januari 2026, yang berlokasi di Jalan Datuk Laksamana, Sorek Satu. Aksi ini disebutkan bersifat damai dan bertanggung jawab, dengan estimasi massa sekitar 1.000 orang.

Adapun tuntutan utama masyarakat adalah penghentian total penggunaan jalan masyarakat oleh kendaraan perusahaan, sampai izin penggunaan jalan benar-benar dicabut secara nyata. Masyarakat juga menegaskan bahwa seluruh dampak sosial yang timbul akibat pengabaian persoalan ini menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.

Taufik Hidayat menilai, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.

“Jika negara terus diam dan membiarkan jalan rakyat dipakai seenaknya oleh korporasi, maka masyarakat berhak mengambil sikap. Blokade ini adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak bisa terus dikorbankan,” ujarnya.

Aksi dan surat pemberitahuan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa masyarakat Pangkalan Kuras menuntut kehadiran negara yang tegas, bukan sekadar menjadi penonton di tengah konflik antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.(r)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional