DUMAI – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Imbauan ini disampaikan oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS melalui Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Hasan Basri, S.Kom, pada Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa migrasi ke sistem terbaru ini merupakan langkah krusial dalam administrasi perpajakan nasional.
"Mulai tahun pajak 2026, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, akan dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Kami berharap seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Dumai untuk segera memenuhi kewajiban ini tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi negara," ungkap Hasan Basri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala KPP Pratama Dumai, Edy Waluyo, S.E., M.P.P., menjelaskan bahwa implementasi Coretax adalah bagian dari reformasi perpajakan nasional yang dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih transparan dan efisien.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga Dumai untuk segera melakukan aktivasi secara mandiri melalui portal resmi. Walaupun secara normatif tidak ada sanksi langsung terkait keterlambatan aktivasi, namun aktivasi sejak dini sangat penting untuk menghindari kendala teknis saat beban puncak pelaporan SPT nanti," tutur Edy Waluyo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan transisi digital ini berjalan lancar tanpa hambatan jaringan atau penumpukan antrean sistem bagi setiap Wajib Pajak di Kota Dumai.
Edy Waluyo juga mengingatkan adanya urgensi lebih tinggi bagi kategori tertentu seperti ASN, TNI, dan Polri. Sesuai dengan mandat nasional melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax bagi ASN dan aparat negara seharusnya telah diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
"Bagi rekan-rekan ASN yang belum melakukan aktivasi, kami imbau untuk segera menuntaskannya di awal tahun 2026 ini sebelum memasuki periode sibuk pelaporan SPT tahunan," tambahnya.
Meski tidak ada sanksi spesifik atas keterlambatan aktivasi akun, risiko sanksi dapat timbul secara tidak langsung. Wajib Pajak yang menunda aktivasi hingga batas akhir pelaporan SPT berisiko mengalami kendala akses atau kegagalan sistem, yang berakibat pada keterlambatan penyampaian SPT.
Hal ini dapat memicu sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Panduan Aktivasi Mandiri
Masyarakat dapat melakukan aktivasi akun secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses portal resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit untuk proses login pertama kali.
- Ikuti prosedur verifikasi identitas serta lakukan pemutakhiran data kontak (email dan nomor HP).
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan pendampingan atau informasi lebih lanjut, KPP Pratama Dumai yang berlokasi di Jl. Sultan Syarif Kasim No. 18, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, siap memberikan asistensi dan layanan konsultasi secara langsung.(R10)
Listrik Indonesia

