DUMAI (RIAUSKY.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, mewakili Wali Kota Dumai, menyampaikan penjelasan mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2026 dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Senin (12/1/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi. Berdasarkan absensi, rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran 20 anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Kota Dumai.
Dalam sambutan pembukaannya, Johanes menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan 4 Ranperda oleh Bapemperda DPRD Kota Dumai yang terdiri dari Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Dumai, Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sekdako Dumai, Fahmi Rizal, dalam pidato penjelasannya menekankan bahwa penyusunan keempat Ranperda ini telah memenuhi asas perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terkait pemekaran kecamatan dan kelurahan, Fahmi Rizal menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon atas perkembangan wilayah yang signifikan sejak pemekaran terakhir tahun 2019.
"Pemerintah mengajukan pembentukan enam kelurahan baru dan satu kecamatan baru guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan luas wilayah," jelasnya.
Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Sekdako Dumai menegaskan pentingnya payung hukum untuk menjamin hak berserikat sekaligus mengatur kewajiban ormas.
"Dengan adanya perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan ormas agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah semakin terorganisir dengan baik sesuai regulasi terbaru," tutur Fahmi Rizal.
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Fokus utama adalah pada pemutakhiran panduan penggunaan, pengamanan, hingga penghapusan aset.
"Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas aset daerah demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," tambah Fahmi.
Mengingat potensi historis Kota Dumai terhadap kebakaran hutan, lahan, banjir perkotaan, dan abrasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini disusun sebagai landasan hukum dalam mitigasi dan penanganan bencana yang terpadu.
Hal ini sejalan dengan mandat UU No. 24 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Menutup penyampaiannya, Sekdako Fahmi Rizal memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota legislatif.
"Pemerintah Kota Dumai merasa bertuah memiliki DPRD yang sangat tanggap terhadap perkembangan zaman dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai," pungkasnya.
Selanjutnya, dengan berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD akan diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai yang direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai.
Listrik Indonesia

