Dari 3.143 Perda, Dua Perda dari Pemko Pekanbaru Ikut Dicabut

Dari 3.143 Perda, Dua Perda dari Pemko Pekanbaru Ikut Dicabut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dari 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah resmi dibatalkan oleh pemerintah pusat, dua perda diantaranya merupakan perda kota Pekanbaru yakni, aturan tentang biaya pembuatan KTP dan retribusi tentang tower telekomunikasi.
 
Pemerintah pusat membatalkan ribuan perda karena dinilai tak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain. 
 
Pengumuman Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Senin, 13 Juni 2016 petang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
 
Untuk dua perda asal Pekanbaru yang ikut dicabut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru Syamsuir, pada Rabu 15 Juni 2016 mengatakan, pencabutan terjadi atas usulan Pemko sendiri. "Kita sendiri meminta dicabut, ada dua," terangnya.
 
Pengajuan pencabutan, sambungnya dilakukan karena perda sudah bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi."Pertama karena UU menyuruh mencabut, mengenai biaya pembuatan KTP, dulu perdanya ada retribusinya. Lalu juga perda tentang menara telekomunikasi, bahwa tidak boleh menarik (retribusi) lagi," pungkasnya,
 
Sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu, pemerintah sudah melakukan kajian mendalam. Secara langsung, kajian tersebut kemudian langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
 
Adapun dasar penghapusan itu terkait dengan keinginan pemerintah untuk membuat akselerasi di bidang perekonomian. Perda yang dibatalkan itu diklasifikasikan kepada yang memenuhi unsur menghambat proses prizinan dan investasi, perda yangg menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
 
Akibat perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah. Misalnya, paket ekonomi XII yang isinya antara lain berupaya untuk mendorong percepatan izin usaha. Namun, kebijakan yang ada di pemerintah pusat tidak berjalan di daerah. Di antaranya percepatan perizinan usaha dan penghapusan izin gangguan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index