PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi operasional yang telah ditentukan selama Bulan Ramadan.
Mereka harus mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.
Memasuki pertengahan Ramadan, sejumlah tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa ini masih ada yang melanggar kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penerapan SE yang telah diterbitkan itu masih berjalan dengan baik. Walaupun beberapa diantara pelaku usaha didapati masih ada yang membandel.
"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari," kata Wako, Senin (9/3/2026).
Terhadap adanya hal tersebut, Wako memastikan akan menindak pelaku usaha. Ia sudah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru agar meminta pelaku usaha mengehentikan operasional nya selama Bulan Ramadan.
"Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat biliard buka) walaupun tidak banyak," terang Wako.
Untuk tempat usaha yang masih ditemukan melanggar SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, ditegaskan Agung akan dijatuhkan sanksi tegas.
"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi," tegas Agung.
Sebagimana diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menerbitkan SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026.
SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
Pada poin ketiga, surat edaran juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.(R05)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan
Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 - 12:30:48 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemkot Dumai Dorong Budaya Inovasi Berbasis Riset di Seluruh OPD
Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:54:30 Wib Otonomi
Bupati Ade Agus Hartanto Perjuangkan Optimalisasi KSO Perkebunan Sawit bersama Agrinas
Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:18:32 Wib Otonomi
Pasca Blackout, Listrik di Riau Kembali Normal, Ini Penjelasan PLN..
Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:40:38 Wib Otonomi

