PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejumlah pohon di belakang Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro ditebang oleh orang tidak dikenal atau OTK. Ada 5 batang pohon yang dipotong pada bagian dahan pohon pelindung tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memastikan bakal memproses pelaku penebangan pohon pelindung tersebut.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Dia sudah mengantongi identitas orang yang diduga melakukan penebangan tersebut.
"Kami akan proses yang bersangkutan, panggil kantor, kalau ada unsur kesengajaan akan diproses. Informasinya itu orang rumahnya disitu," terang Reza, Kamis (26/3/2026).
Reza menjelaskan, sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, sudah tidak dibenarkan lagi menebang pohon baik jalan protokol sampai ke jalan lingkungan sekalipun.
"Info terakhir juga Polresta memanggil yang bersangkutan. Polresta memanggil dari sisi mereka, kita juga memanggil sesuai Perda. Kita tidak benarkan adanya penebangan seperti ini," jelasnya.
Sesuai Perda, kata Reza akan ada sanksi yang akan dikenakan ke pelaku. Dimana pelaku akan diminta membuat pernyataan, bisa jadi untuk mengganti pohon, atau sanksi administrasi.
"Tapi kalau tidak kooperatif, akan kita pidanakan," pungkasnya.
- Lingkungan
- Kota Pekanbaru
Pohon Sekitaran Aryaduta Ditebang OTK, DLHK Pekanbaru Pastikan Proses Pelaku
Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 - 11:01:24 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Polres Rokan Hilir Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah
Kamis, 21 Mei 2026 - 16:59:51 Wib Lingkungan
Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas dan 6 Luka Berat
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:50:18 Wib Lingkungan

