PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru, setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.
"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.
Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.
"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.
Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.
Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut.
- Lingkungan
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Sanksi Pelaku Penebangan Pohon di Aryaduta, Ganti 30 Batang Mahoni
Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:50:13 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Polres Rokan Hilir Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah
Kamis, 21 Mei 2026 - 16:59:51 Wib Lingkungan
Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas dan 6 Luka Berat
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:50:18 Wib Lingkungan

