JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat menyusul terjadinya lonjakan kasus serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah wilayah di Indonesia sepanjang awal tahun 2026.
Berdasarkan data surveilans hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak telah melanda 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Meski jumlah kasus sempat menyentuh angka 2.740 pada awal tahun dan kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus, potensi penularan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dinilai masih sangat tinggi.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang paling rentan terpapar. Hal ini disebabkan oleh tingginya intensitas kontak langsung dengan pasien suspek maupun terkonfirmasi campak yang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis menjadi kelompok berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar Andi Saguni dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Sebagai langkah intervensi, Kemenkes sebenarnya telah menggencarkan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Sasaran utama program ini adalah anak usia 9 hingga 59 bulan, namun Andi menekankan bahwa perlindungan bagi orang dewasa yang bekerja di sektor kesehatan juga tidak kalah krusial guna memutus rantai transmisi.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit untuk memperketat protokol skrining dan triase dini sejak pasien tiba di pintu depan. Selain itu, fasyankes wajib menyiapkan ruang isolasi yang memadai, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, serta memperkuat sistem pengendalian infeksi (PPI) di lingkungan internal.
Lebih lanjut, tenaga kesehatan diminta untuk disiplin melaporkan kondisi kesehatan pribadi jika mengalami gejala yang mengarah pada campak, seperti demam tinggi dan ruam kemerahan. “Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas. Kami mengimbau seluruh nakes tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan,” tambah Andi Saguni menguatkan instruksi tersebut.
Kemenkes juga menetapkan aturan ketat mengenai pelaporan, di mana setiap temuan kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, penyebaran campak dapat ditekan seminimal mungkin sekaligus menjaga keselamatan para pejuang kesehatan sebagai garda terdepan.
Listrik Indonesia

