BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengelolaan limbah pelaku usaha, terutama di sektor pabrik kelapa sawit (PKS).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Kepala DLH Rohil, Suwandi, menyatakan pengawasan akan diperkuat dari sisi jadwal maupun volume kegiatan lapangan. Hal itu telah disampaikan kepada Komisi C DPRD Rohil sebagai bagian dari laporan upaya penegakan aturan lingkungan.
"Pengawasan akan dilakukan lebih intensif, baik dari segi jadwal maupun volumenya," ujar Suwandi, Kamis (16/4/2026).
DLH juga berencana melibatkan anggota DPRD dari daerah pemilihan masing-masing untuk turut serta dalam pengawasan lapangan bersama.
Pelibatan legislatif itu dimaksudkan untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap aktivitas pelaku usaha di daerah.
"Ada tujuh kasus yang sudah kami verifikasi dan saat ini sedang kami tindak lanjuti dengan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing," — Suwandi ungkap Suwandi.
Suwandi menegaskan, DLH tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Saat ini, DLH Rohil menangani tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah. Seluruh laporan telah diverifikasi dan sedang dalam tahap penindakan.
"Ada tujuh kasus yang sudah kami verifikasi dan saat ini sedang kami tindak lanjuti dengan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing," katanya.
Di antara pelaku usaha yang menjadi perhatian, Suwandi menyebut operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rantau Kopar dan Manggala. Adapun dua hingga tiga perusahaan PKS yang tengah dalam proses penanganan belum dapat disebutkan identitasnya.
"Masih dalam proses, sehingga belum bisa kami sampaikan nama perusahaannya," ujarnya.(R15)
Listrik Indonesia

