Bertemu Menteri Kehutanan, Bupati Kuansing Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Masyarakat Melalui Program TORA

Bertemu Menteri Kehutanan, Bupati Kuansing  Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Masyarakat  Melalui Program TORA

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, melalui pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam audiensi tersebut, Bupati Suhardiman Amby didampingi Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, serta Camat Logas Tanah Darat.

Pertemuan tersebut membahas usulan pembebasan lahan masyarakat yang saat ini masih berada dalam kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.

Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan masyarakat merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, kepastian status lahan sangat penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuantan Singingi, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

“Pak Bupati memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan agar dapat masuk sebagai indikator TORA. Ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sigit menambahkan, komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan telah dilakukan secara berkelanjutan. Bahkan, pertemuan kali ini merupakan salah satu dari sejumlah upaya yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik kedatangan Bupati Kuantan Singingi beserta rombongan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari usulan yang diajukan secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” kata Raja Juli Antoni.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah positif dalam mempercepat penyelesaian status lahan masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan hutan. Dengan adanya kepastian hukum melalui program TORA, masyarakat diharapkan dapat memperoleh legalitas atas lahan yang mereka kelola, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah.

Pemkab Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan solusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional