Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Hasil Penindakan Semester I 2026

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Hasil Penindakan Semester I 2026

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) – Kantor Bea Cukai Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I 2026, Rabu (24/6/2026). Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,46 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. 

"Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara," ujar Eko dalam sambutannya.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 1.100 liter minuman mengandung metil alkohol, serta barang lainnya seperti tekstil, kosmetik, dan produk kena cukai tanpa pita resmi. 

"Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wajib kita berantas karena dampaknya luas, mulai dari kesehatan hingga ekonomi," tegasnya.

Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Langkah tegas ini penting guna memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat Inhil dari peredaran barang ilegal," kata Khusairi membacakan sambutan Bupati.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilarutkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Perwakilan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, BPOM, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Pemusnahan BMMN ini merupakan komitmen bersama dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional