SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak minta kepada PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tidak menambah cuti lebarannya.
Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala BKD Kabupaten Siak Lukman saat ditanya wartawan (27/6/2016).
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten siak akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah cuti lebaran.
Sesuai dengan jadwalnya, cuti bersama lebaran Idulfitri setelah di tetapkan oleh Pemerintah,maka seluruh pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.
Oleh sebab itu, kalau ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah yang ada.
"Ada berbagai macam sanksi, misalnya peringatan tertulis hingga penurunan pangkat. Tapi sebelum itu dijatuhkan, maka diberikan surat teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Diberikannya sanksi tersebut, lanjut lukman, guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tersebut, pegawainya tidak ada di tempat.
"Warga inikan datang dari berbagai tempat, kalau mereka jauh-jauh datang tapi pelayanan tidak bisa diberikan akibat pegawainya bolos kerja. Tentunya akan mendapatkan penilaian negatif," imbuhnya.
Menurutnya, usai cuti bersama kepala dinas dan kepala daerah akan melakukan pengecekan, sehingga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Nanti ketahuan saja kalau ada PNS yang bolos, sebab kita akan melakukan sidak untuk mengetahui bagaimana tingkat kehadiran PNS pasca libur lebaran yang cukup panjang. (R08)
Listrik Indonesia

