PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi salah satu fondasi penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kehadiran negara melalui lembaga yang memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak bagi saksi maupun korban dinilai menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi mengatakan, pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Riau berlangsung produktif terlebih disambut baik oleh Plt Gubernur SF Hariyanto. Berbagai langkah strategis dibicarakan untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di daerah.
"Alhamdulillah, kami dari LPSK RI dapat bersilaturahmi dan bertemu langsung dengan Pak Plt Gubernur Riau. Ada banyak hal yang kami diskusikan, terutama terkait penguatan perlindungan saksi dan korban di Provinsi Riau," katanya di Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/07/2026).
Dijelaskan, dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau menjadi modal penting dalam memperluas akses pelayanan perlindungan hukum. Sinergi antarlembaga dinilai akan mempercepat implementasi berbagai program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh demi perlindungan saksi dan korban di daerah ini. Untuk hal-hal teknis selanjutnya, akan ditindaklanjuti dan didiskusikan lebih detail oleh jajaran staf Pemprov Riau bersama tim LPSK," jelasnya.
Ketua LPSK RI Achmadi juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Riau yang membuka ruang kolaborasi dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, seluruh upaya tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Riau. Seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan, yaitu menjaga marwah perlindungan saksi dan korban," ucapnya.
Sebagai bentuk penguatan pelayanan, LPSK juga mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di Bumi Lancang Kuning. Kehadiran kantor tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi, memperluas jangkauan layanan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki saksi dan korban.
"Untuk itu kami akan lebih dekat lagi kepada masyarakat Riau, rencananya LPSK hadir dengan mengusulkan kantor wilayahnya di sini. Sebab, setiap pemberian perlindungan tentu memiliki makna dan momentum yang progresif dalam memenuhi hak-hak saksi dan korban berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menilai kondisi keamanan di Provinsi Riau secara umum masih kondusif. Namun demikian, ia menegaskan bahwa potensi terjadinya tindak pidana tetap ada sehingga kehadiran LPSK menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum.
"Seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, kasus di tempat kita alhamdulillah masih tergolong kecil kalau bisa memang tidak ada sama sekali. Namun namanya manusia, pasti ada saja dinamika seperti itu," tutur Plt Gubri SF Hariyanto.
Ia menerangkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi LPSK. Akibatnya, perlindungan yang seharusnya dapat diterima saksi dan korban belum dimanfaatkan secara optimal.
"Kasus yang berkaitan dengan keamanan hak saksi dan korban membuktikan pentingnya keberadaan LPSK. Namun, mungkin karena ketidaktahuan masyarakat atau kurangnya sosialisasi, LPSK belum dimanfaatkan secara maksimal," terangnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau mendukung peningkatan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPSK kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut saat memberikan kesaksian dalam proses hukum.
"Jadi inilah saatnya masyarakat Riau sudah harus lebih mengetahuinya. Jika menjadi saksi dalam suatu kasus, ternyata ada pihak yang mendampinginya yaitu kawan-kawan dari LPSK. Dengan ada pendampingan, saksi dan korban bisa berbicara jujur tanpa harus takut," ungkapnya.
Plt Gubri SF Hariyanto juga memastikan Pemprov Riau siap memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah. Bahkan, ia telah meminta Biro Hukum Provinsi Riau untuk menyiapkan lokasi yang nantinya dapat digunakan sebagai kantor operasional.
"Terkait pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di Riau, dari pihak Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak ada masalah. Kami siap mendukung dan memfasilitasi tempatnya. Nanti saya minta Karo Hukum untuk menyiapkan lokasi kantornya," tegasnya.
Ia berharap keberadaan kantor perwakilan LPSK nantinya dapat semakin dikenal luas oleh masyarakat. Lebih lanjut, sosialisasi yang masif akan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh perlindungan hukum ketika menjadi saksi maupun korban dalam suatu perkara.
"Bila perlu dipasang papan merek yang besar agar masyarakat luas mengetahui keberadaan LPSK di Riau. Semoga dengan hadirnya kantor perwakilan dan sosialisasi yang masif, masyarakat Riau yang membutuhkan perlindungan hukum dapat terlayani dengan baik," pungkasnya.
Listrik Indonesia

