PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, belum dapat memastikan seberapa besar pungutan Pendapatan Asli Derah sektor Retribusi Tower jaringan seluler tahun 2016 yang akan diberlakukan kepada pengusaha tower di Rokan Hulu.
Hal ini disebabkan, karena masih terjadinya gugatan hukum oleh pengusaha tower terhadap pemerintah pusat di Pengadilan, terkait dengan pungutan retribusi tower oleh Pemerintah. Sehingga,belum ada keputusan dari pemerintah terkait besaran retribusi yang akan dipungut tahun 2016.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu, Drs.Roy Roberto, melalui Kabid Infokom, Khairil Thamrin,S.Sos,kepada Riausky.com, Selasa (19/07) terkait dengan target PAD tahun 2016 pada sektor tower di Rokan Hulu.
"Belum ada regulasi aturan besaran pungutan yang akan dibebankan kepada pengusaha tower.hal ini,karena masih adanya proses hukum yang berjalan di tingkat pusat," papar Khairil Thamrin.
Saat ini, lanjut Khairil, terdapat lebih dari 170 tower jaringan seluler yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Apabila sudah dilakukan survey dan kelengkapan dokumen, Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu akan menerbitkan rekomendasi izin pembangunan tower. Ketinggian tower ditentukan berdasarkan lokasi, kecuali di sekitar lokasi Bandar Udara Pasir Pengaraian.
Khairil Thamrin juga belum dapat memastikan, sampai kapan persoalan retribusi tower ini dapat dilakukan pungutan untuk mendapatkan PAD. Akan dibicarakan selanjutnya dengan pimpinan. (R19)
Listrik Indonesia

