Kasus Sertifikat PTPN V, Kejari Kuansing Bakal Tetapkan Tersangka

Kasus Sertifikat PTPN V, Kejari Kuansing Bakal Tetapkan Tersangka
Ekspose perkembangan kasus penerbitan sertifikat KUD Pelangi Siampo oleh PTPN V.

TALUK KUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah meningkatkan status kasus dugaan KKN pada kegiatan pembuatan sertifikat anggota KUD Pelangi Siampo mitra kerja PTPN V di kecamatan Cerenti dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Oleh karena itu dalam waktu dekat, Kejari Kuansing akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap kasus ini.
 
Dalam kasus ini, pihak PTPN V yang telah menyalurkan dana pembuatan sertifikat anggota KUD sejak tahun 2010 hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal pihak PTPN V sudah menyalurkan dana lebih kurang Rp1.2 Milyar bagi pembuatan sertifikat 400 anggota KUD Pelangi Siampo tersebut.
 
" Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditingkat penyidikan akan ada tersangka yang akan ditetapkan,"ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH saat jumpa pers sempena Hari Bakti Ahdyaksa ke-56, Kamis, 21 Juli 2016 siang di aula Kejari Kuansing.
 
Namun saat itu Jufri belum berkenan menyebut nama calon tersangka. Yang pasti lanjutnya, semua pihak terkait mulai dari anggota KUD, pengurus KUD dan direksi PTPN V sudah dilakukan pemeriksaan. " Setelah ada gelar perkara nantinya bau akan ditetapkan siapa tersangkanya,"tegas Jufri.(R03/kt)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional