PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemko Pekanbaru akan kehilangan sumber penerimaan daerah bila Pemprov Riau mencoret penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO).
Hal tersebut dikeluhkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat ditemui wartawan, Selasa, 26 Juli 2016.
Pihaknya membenarkan, kalau salah satu dari 10 perda yang diajukan oleh Pemprov Riau saat ini adalah Perda tentang Izin Gangguan tersebut dan perda tersebut termasuk salah satu usulan yang dicoret.
''Kita pastinya menyayangkan, karena, saat ini Pemko sedang giat-giatnya berupaya mendongkrak penerimaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari Pajak dan retribusi. Bila Dicoret, otomatis, kita kehilangan salah satu sumber penerimaan,'' keluh Jamil.
Dia menyebutkan, tahun 2016 ini saja, Pemko Pekanbaru menargetkan bisa meraih pemasukan sebesar Rp32 miliar dari retribusi Izin Gangguan. Namun begitu, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan Pemprov Riau tentang substansi dari perda Retribusi Izin Gangguan (HO) yang dihapus.
''Sejauh ini kita kan masih mendapat informasi, belum sampai pada substansinya. Apakah kaitannya tentang luasan atau lokasi, kita masih berkonsultasi bersama Kabag Hukum dan Perundangan,'' ungkap Jamil lagi.
Sejauh ini, Perda tentang retribusi HO yang diterapkan masih merupakan produk perda terdahulu. Bila coret, tentunya, pemerintah menerapkan perda terdahulu, yakni Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.(R03)
Listrik Indonesia

