Lompat dari Hotel Berlantai 8, Dibilang Gila, Dipecat dari Polisi Lalu Bebas Jual Narkoba...

Senin, 09 Januari 2017 | 20:47:44 WIB
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menginterogasi tersangka pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin, Rintis.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Nama Satriandi (29) tiba-tiba menjadi beken. Tersangka pelaku penembakan seorang pemuda di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Sabtu, 7 Januari 2017 lalu itu ternyata mempunyai catatan kelam terkait praktik penjualan barang haram sejenis narkoba.
 
Berperawakan tinggi kurus, berambut gondrong, penampakan Satriandi ternyata mengejutkan banyak pihak, termasuk aparat kepolisian di Polresta Pekanbaru.
 
Maklum saja, Satriandi adalah wajah lama yang sudah malang melintang dalam bisnis narkotika. Pria yang pernah menjadi anggota kepolisian di Polres Rokan Hilir ini pernah ditangkap karena terlibat bisnis narkotika dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada Mei 2015 lalu.
 
Saat itu, Satriandi melakukan aksi fenomenal dengan melompat dari lantai delapan hotel berbintang yang terletak di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu. 
 
Tubuhnya sempat dilaporkan remuk, bahkan hasil analisa medis menyebutkan kalau secara fisik, kodisi kerusakan pada bagian tubuhnya mencapai 90 persen.
 
Penghuni kamar 801 itu sempat mengalami kondisi kritis akibat aksi nekatnya melompat dari hotel megah tersebut saat puluhan anggota kepolisian melakukan penggerebekan di kamar 801, hotel yang mereka jadikan tempat transaksi barang haram itu. 
 
 
 
Tersangka pelaku penembakan Joni Setiawan dipapah sesaat hendak dibawa ke  Mapolresta Pekanbaru. Foto: Riau Terkini.com
 
Dalam penggerebekan pada Jumat (1/5/2015) silam itu, polisi berhasil menyita barang bukti 4 bungkus sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi merk kuda terbang, 19 butir pil ekstasi merk pink love, puluhan Kapsul diduga untuk diisikan narkoba, 1 tas rangsel, puluhan prin transfer ATM pembayaran narkoba dan 1 buku catatan rekap transaksi narkoba serta 9 buah buku tabungan berbagai bank.
 
Pasca peristiwa tersebut, Satriandi sempat menjalani perawatan selama beberapa bulan. Namun, status keanggotannya di kepolisian dicabut dan diproses secara hukum terkait peredaran narkotika. 
 
Namun, proses hukum untuk Satriandi sendiri kemudian menghilang, hingga kemudian secara tidak terduga, nama Satriawan kembali muncul dalam kasus pembunuhan sadis dengan menembak  korban, Joni Setiawan dari jarak dekat.
 
Pria warga Kampung Dalam yang juga dikenal sebagai kampung narkoba Pekanbaru tersebut tewas terkapar berlumuran darah dengan dada tembus peluru tajam. 
 
Nama Satriandi tiba-tiba muncul setelah aparat kepolisian gbungan Polres Padang Panjang dan Satreskrim Polres Pekanbaru berhasil menangkap Satriawan di sebuah mobil Freed berwarna hitam.
 
Kapolda Riau,  Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di dampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Susanto di Mapolresta Pekanbaru, Senin (9/01/2017) siang menyebutkan tidak akan memberikan ampun untuk Satrindi. 
 
"Dia (Satriandi-red) terancam hukuman mati akibat pembunuhan berencana yang dilakukannya. Terkait motifnya, kita masih melakukan penyelidikan," kata Zulkarnain.
 
Selain itu, lanjut Kapolda, keterkaitan tersangka terhadap jaringan narkoba kita akan mendalaminya. 
 
"Saya mengucapkan apresiasi atas kinerja Polresta Pekanbaru yang berhasil mengungkap kasus ini tak sampai 24 jam. Walau awalnya dengan keterbatasan informasi, dibantu dengan IT dari Dir Intel Polda Riau, berhasil mengungkap pelakunya," kata Zulkarnain.
 
Terhadap kasus lama tersangka yang pernah dinyatakan gila oleh pihak RS Jiwa Tampan akan kita buka kembali. "Kami akan datangkan ahli jiwa (Psykolog) untuk memeriksa tersangka, karena dari hasil penyelidikan tersangka dan data yang kita dapatkan, tersangka ini sehat dan sempat berwisata ke Bali bersama teman-temanya," ungkap Kapolda. (R04/re)
 
SUMBER: RIAU EDITOR

Terkini