FAKTA BARU... Bukan Satu, Ternyata 4 Pria Bejat di Meranti Perkosa 2 Orang Gadis, Begini Ceritanya

Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:25:10 WIB
Para pelaku saat diamankan

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Jika sebelumnya diberikan hanya satu gadis yang diperkosa 4 pria di Kecamatan Rangsang, kepulauan Meranti, kabar terbaru menyebut kalau korbannya ada dua orang.

Kabarnya, peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Gemala Sari pada Sabtu (7/10/2017) malam lalu.

Awalnya BS dan RS, masing-masing berusia (16) jalan-jalan ke pelabuhan desa menikmati suasana laut sore.

"Saat disana, mereka berjumpa dengan pelaku Idris dan Doyok yang saat itu sedang memancing," ujar Kapolsek Rangsang, Iptu Budi Pramana, Kamis (12/10/2017).

Awalnya, kedua korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku Idris, karena saling mengenal. "Mereka di pelabuhan dari sore hingga lepas maghrib," ujar Iptu Budi.

Pelaku Idris kemudian membawa BS ke rumah Nanda. Sementara RS masih memancing bersama Doyok di pelabuhan.

"Di dalam rumah Nanda ternyata sudah ada Mr X, pelaku lainnya yang sedang menunggu korban. Identitasnya masih kita telusuri," ujarnya seperti dimuat Tribun Pekanbaru.

Tidak lama di rumah Nanda, pelaku Idris dan Mr X mengajak BS menjemput RS di pelabuhan. "Mereka membawa RS ke rumah Nanda," ujar Budi.

Setelah mereka membawa RN ke rumah Nanda, pelaku Idris membawa BS ke perkebunan karet. Sementara RN tinggal bersama pelaku Nanda dan Agus.

"Di perkebunan karet tersebut, Idris memperkosa BS," ujarnya.

Di waktu yang bersamaan, ternyata korban RN juga diperkosa oleh pelaku Nanda dan Agus.

"Setelah Idris memperkosa BS, pelaku kemudian membawa BS ke rumah Nanda. Di rumah itu, BS kembali mendapat perlakuan keji dari Mr X," ujarnya.

Selang dua hari memperkosa dua gadis desa, empat pelaku akhirnya diamankan polisi. Keempat pelaku ini diserahkan oleh aparat desa dan para keluarga korban ke Mapolsek Rangsang, Senin (9/10/2017) lalu.

Keempat pelaku tersebut berinisial Na (22), Za (20), Ag (29) dan Id (22).

Pelaku diserahkan ke Mapolsek setelah kedua korban menceritakan peristiwa yang mereka alami bersama empat pelaku pada Sabtu (7/10/2017).

"Keluarga tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu. 
Keluarga lantas mengajak aparat desa untuk mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kami," ujar Kapolsek Rangsang, Iptu Budi Permana, Kamis (12/10/2017).

Saat ini kata Iptu Budi, keempat pelaku masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Keempat pelaku kata Iptu Budi dijeret Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Keempat pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara kedua korban tengah menjalani pendampingan untuk memulihkan psikologisnya," ujarnya. (R11)

Terkini