BATAM (RIAUSKY.COM) - Saat ini ketersediaan lahan untuk perumahan di Kota Batam semakin menipis. Jikapun ada tersisa seluas 700 hektare.
Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai otoritas lahan di daerah itu tidak akan mengalokasikannya untuk pembangunan properti rumah tapak. Melainkan untuk industri.
Jika ada developer yang ingin mengajukan alokasi lahan, mereka harus mengarahkan pembangunannya menuju permukiman vertikal.
"Tak ada alokasi lahan baru lagi untuk rumah tapak. Lebih mengarah ke vertikal," kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo Kamis (30/11) di gedung marketing BP Batam seperti dimuat Jawa Pos.
Untuk proses alokasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) 27/2017, BP Batam akan menginformasikannya lewat website resmi mereka dan media cetak. Dalam website tersebut, akan dimuat informasi mengenai lahan-lahan yang belum dialokasikan berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan lahan.
Hal yang paling menarik dari Perka 27 adalah jika ada dua investor atau lebih yang berminat kepada lahan yang sama, BP Batam bakal meluluskan investor yang menawarkan nilai UWTO tertinggi dan rencana bisnis yang lebih menarik. Mirip seperti proses lelang online.
Namun, Dwi buru-buru membantahnya. Dia menegaskan, proses lelang online alokasi lahan yang dulu pernah digadang-gadang pimpinan sebelumnya masih akan dievaluasi. "Perka ini belum atur lelang. Kalau lelang harus dipilah-pilah dulu," jelasnya.
Satu lagi peraturan menarik adalah BP Batam membolehkan orang asing mengajukan alokasi lahan baru sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal 7 Perka 27. Menurut Dwi, peraturan yang hampir serupa sudah pernah ada pada 1990, tapi sebatas pada ketentuan developer menjual properti kepada orang asing.
Pemerintah memang telah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. BP, kata Dwi, akan menyesuaikan dengan PP tersebut.
"Alokasi untuk orang asing tetap mengikuti peraturan kami," jelasnya.
Dengan kata lain, 30 tahun untuk alokasi lahan kali pertama dan 20 tahun untuk perpanjangan. Sementara itu, untuk pemohon alokasi lahan baru, sebelum terbitnya perka tersebut, BP Batam akan mengevaluasi dan membuat penilaian atas permohonan alokasi secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, Perka 27 mengatur ketentuan teknis, tetapi tidak berarti langsung mengubah standard operating procedure (SOP) kerja di ranah perizinan lahan BP Batam. Untuk saat ini, BP masih pakai SOP lama. Namun, lambat laun, SOP baru bakal disusun yang prosesnya akan lebih cepat. (*)