TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Junaidi Har alias Edi Alai (43) diringkus Satuan Reskrim Polres Inhil. Edi diduga telah menjual nomor siji togel di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Sirka.
Dari tangan tersangka pemilik warung ikan ini, juga diamankan barang bukti 1 unit Hp Nokia, 10 lembar rekapan nomo togel dan uang tunai Rp 660 ribu diduga hasil penjualan togel.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, penangkapan berawal didapat dari informasi warga, bahwa di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang pemilik warung pasar ikan telah terjadi perjudian jenis togel.
"Berkat informasi tersebut Satuan Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Edi Alai tertangkap tangan sedang merekap hasil judi togel, " ucap Guntur Selasa (1/3/2016) pagi.
Edi Alai, dicokok Sabtu (27/2/2016) lalu, petugas mendapatkan barang bukti 10 lembar rekapan nomor togel, 1 unit Hp Nokia, uang tunai Rp 660 ribu dan slip transfer hasil penjualan togel.
"Tersangka serta barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil, guna penyelidikan lebih lanjut, " tutup Guntur. (R03)