JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mudik Lebaran tahun ini sudah diperbolehkan, dengan syarat sudah vaksin booster.
Lantas bagaimana dengan yang belum booster?
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan tahun ini warga diperbolehkan mudik lebaran. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2022).
Menkes menjelaskan alasan booster menjadi syarat mudik adalah untuk memperkecil risiko orang yang akan dikunjungi, khususnya lansia.
Mereka merupakan kelompok rentan dan akan mengalami gejala parah jika terinfeksi COVID-19.
Bagi para pemudik yang belum booster, ke depannya akan dipersiapkan lokasi vaksinasi dan sentra-sentra vaksin di beberapa titik yang dilalui pemudik.
"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orangtua yang dikunjungi," pungkas Menkes.
Akan Ada Pemeriksaan Kendaraan Pribadi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memastikan akan ada pemeriksaan, termasuk pemudik dengan kendaraan pribadi.
"Memang untuk mudik dengan kendaraan umum, ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi, itu nanti akan dilakukan dengan random checking," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).
Screening vaksin booster sebagai syarat mudik menurut Menkes akan dilakukan dengan menggunakan PeduliLindungi. Tidak ada pembedaan melalui status warna, status vaksinasi booster akan dilihat dari sertifikat yang tersedia.
"Kelihatan, apakah ada vaksin ketiga atau tidak. Ada menu untuk mengecek sertivikat vaksin itu bisa dilihat apakah ada vaksin ketiga atau tidak," jelas Menkes.(R02)
Sumber Berita: detik.com