JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga IIrto Ginting mengatakan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Seperti diketahui, Perpres Nomor 191 tahun 2014 tesebut berisikan Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Sementara memang saat ini kita sedang menunggu revisi Perpres 191 2014, karena di dalam Perpres itu nanti akan disebutkan kriteria-kriteria dari pengguna BBM bersubsidi," kata Irto dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (4/8/2022).
Meski demikian, ia menyebut sejak 3 Agustus 2022 kemarin, pihaknya mencatat sudah lebih dari 500 ribu kendaraan telah mendaftar.
"Maka dari itu kami himbau juga bagi masyarakat yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran, jangan menunggu waktu implementasinya karena akan bertumpuk perndaftarannya," ujarnya..
Ia memastikan jika data dan foto yang dilampirkan oleh masyarakat yang melakukan pendaftaran nantinya akan dilakukan pencocokan.
Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline di sejumlah titik pendaftaran di Indonesia.
"Pendaftaran di beberapa SPBU dan beberapa lokasi sudah kami tentukan secara offline bagi mereka yang tidak memiliki hp atau akses internet. Dan lebih dari 1300 titik sudah tersebar di berbagai kota di seluruh indonesia, dan masyarakat bisa mendaftarkan kesana," ungkapnya.
"Kami mempermudah dan kami menjemput bola untuk pendaftaran itu,"sambungnya.
Sebagaimana diketahui, hingga Juni 2022 BBM Solar subsidi sudah tersalurkan 8,3 juta kilo liter (KL) dari total kuota yang sebanyak 14,9 juta KL. Sedangkan untuk Pertalite, konsumsinya sudah sebanyak 14,2 juta KL sementara kuotanya sebanyak 23 juta KL.
Artinya, kuota BBM Subsidi semakin menipis di mana Solar tersisa 6,6 juta KL dan Pertalite sebanyak 8,8 juta KL. (R02)
Sumber Berita: rri.co.id