JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terkait pengajuan izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Temuan penerimaan tersebut diungkapkan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan kepda awak media, Rabu (1/7/2026).
''Betul, ada fakta ditemukan pengumpulan dana oleh KUD di Kuansing untuk mengajukan pengurusan izin pelepasan HPT,''ungkap Taufik.
Ini, kata Taufik, Ini memang menjadi informasi tambahan bagi KPK dalam penangana perkara ini.
''Bahwa uang- uang yang dikumpulkan pihak KUD itu adalah hasil pemotongan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi. Ada usahanya, dipotong setengahnya dalam rangka untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kemenhut,'' jelas dia.
Pemda, jelas dia, berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun izin pelepasan kawasan hutannya sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Untuk prosesnya seperti apa, lantas bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan Bupati, disebutkan Taufik, itu akan menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan berjalan.
''Tentunya Informasi-informasi substansi seperti ini tidak bisa kita sampaikan karena dia sudah menjadi materi yang akan didalami tim penyidik,,'' katanya.
Tapi, sekali lagi, Taufik membenarkan bahwa ada penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari SHU koperasi itu.
KPK sendiri tidak merilis nama dari koperasi dimaksud terkait dengan pengajuan izin pelepasan kawasan hutan yang ditemukan dalam penanganan perkara yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.(R02)