Paripurna Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemko Hapus 44 SKPD

Paripurna Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemko Hapus 44 SKPD
Paripurna
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota ( Pemko) Pekanbaru, melakukan perubahan dalam susunan struktur kerjanya. Setidaknya, ada 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihapus.
 
Salah satunya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya kembali disatukan ke Dinas PU. Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan dilebur ke PU. Sementara, Dinas Pasar Digabungkan ke Disperindag
 
Hal itu diketahui saat DPRD Kota Pekanbaru menggelar Paripurna Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin, 8 Agustus 2016.
 
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Forkopimda, SKPD, dan Camat se-Kota Pekanbaru.
 
Dalam sambutannya Ayat Cahyadi mengungkapkan, sesuai amanah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan terbaru tentang perangkat daerah dimana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus segera melakukan perubahan dan mengikuti peraturan permerintah tersebut.
 
“Tentunya Ranperda ini nantinya jika disahkan menjadi Perda bertujuan mengatur perangkat daerah. Karena sistemnya sudah ada dan semua disediakan oleh pemerintah pusat. Jadi kita di Pemko hanya menyediakan data, dan data-data tersebut kita input ke sistem tersebut,” kata Ayat.
 
Ayat Cahyadi juga menyebutkan bahwa nantinya di dalam pemerintahan daerah Kota Pekanbaru terdapat badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A dan B tergantung skor mulai dari A, B, dan C.
 
“Nantinya setiap badan, SKPD, dan kecamatan akan mendapat tipe A dan B di Pemko Pekanbaru. Mudah-mudahan Ranperda ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD dan berharap antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan Kota Pekanbaru,” ucapnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril menyampaikan pihaknya di DPRD akan segera melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda ini, karena APBD Kota Pekanbaru 2017 sudah masuk.
 
“Dinasnya sudah ada dan anggarannya bisa segera dianggarkan. Tidak mungkin kita di DPRD memperlambat suatu hal yang baik demi kebaikan pemerintah kota, dan terlebih bagi masyarakat,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index