JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada potensi kehilangan keuangan negara Rp33,46 triliun di semester I 2015. Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I 2015.
Ketua BPK Harry Azhar Azis menuturkan, pada semester I 2015 BPK melakukan pemeriksaan terhadap 666 objek. 666 objek ini terdiri atas 117 pada pemerintah pusat, 518 pada pemda dan BUMD, dan 31 objek BUMN dan lainnya. Pada pemeriksaan semester I ini BPK lebih fokus pada laporan keuangan pusat dan daerah.
Dari hasil pemeriksaan IHPS, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Senilai Rp33,46 triliun. Dari masalah ketidakpatuhan tersebut sebanyak 4.609 permasalahan yang berdampak pada pemulihan kekuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finansial senilai Rp21,62 triliun," kata Harry seperti dimuat Sindonews.com.
Permasalahan berdampak finansial terbagi tiga bagian. Pertama, mengakibatkan kerugian negara Rp2,26 triliun. Kedua, potensi kerugian negara Rp11,51 triliun. Ketiga, kekurangan penerimaan Rp7,85 triliun.
Yang baru ditindaklanjuti oleh entitas berkaitan dengan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran aset ke kas negara, daerah, dan perusahanya hanya senilai Rp396,67 miliar.
"Selain itu ada 3.137 permasalahan administrasi sertaa 144 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp11,84 triliun," bebernya.
Di samping melakukan pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada kementerian/lembaga negara. Ada empat bagian yang disampaikan Ketua BPK.
Pertama, realisasi dana Bantuan Siswa Miskin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per 31 Desember 2014 senilai Rp2,9 triliun belum sampai ke siswa penerima dan belum dikembalikan ke kas negara. "Dana BSM 2013 dan 2014 dicairkan ganda oleh siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah Rp9,28 miliar," tegas Harry.
Kedua, pengendalian kelebihan muatan beban pada jalur Pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah belum optimal. Ketiga, permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) terjadi perbedaan konversi transaksi pembayaran luar negeri.
"Keempat, ketersediaan anggaran dan SDM termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan tahapan pilkada serentak," ungkapnya.
Harry menuturkan, untuk pemeriksaan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ditemukan paling besar 5.993 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp3,2 triliun. Permasalahan ini paling besar karena kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran anggaran pendapatan dan belanja yakni 2.598 permasalahan atau 43,46%.
Rp3,2 triliun tadi terdiri atas Rp1,42 triliun kerugian negara, potensi Rp1,41 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp373,7 miliar. Dari sisi kinerja pemda, BPK menyoroti permasalahan pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta.
"Belum sepenuhnya efektif dalam menunjang penataan kota. Serta pengelolaan aset Pemkot Bogor dan Pemkot Depok belum sepenuhnya efektif," jelasnya.
Berkaitan dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan manajemen aset Pemprov DKI Jakarta masih menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelemahan tersebut di antaranya tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2,72 juta meter persegi berada di dalam sengketa/dikuasai/dijual pihak lain. "Hal ini mengakibatkan adanya potensi kehilagan aset tanah/bangunan senial Rp8,11 triliun," ungkap Harry.
Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini melanjutkan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas perhitungan subsidi/Kewajiban Pelayanan Umum 2014 berkaitan dengan BUMN. Dari 11 BUMN, ditemukan adanya kekurangan beban subsidi pemerintah sebesar Rp6,25 triliun.
BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian terhadap data kerugian negara/daerah 2003-2014 dengan status 17.287 kasus senilai Rp2,62 triliun, tingkat penyelesaian kasus tersebut menunjukkan 4.457 kasus telah diangsur senilai Rp167,92 miliar, 7.525 kasus telah dilunasi Rp137,88 miliar, dan 131 kasus dihapuskan senilai Rp7,41 miliar.
Sedangkan sisa yang belum diselesaikan sebanyak 9.904 kasus dengan nilai Rp2,31 triliun. Harry menjelaskan, pada 2003 hingga Juni 2015, BPK sudah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang atau penegak hukum sebanyak 228 surat. Surat-surat itu memuat 443 temuan senial Rp44,64 triliun.
"Dari 443 temuan tersebut, penegak hukum sudah menindaklanjuti 337 temuan atau 85,10%," tandasnya.(R02)
Temuan BPK 2015
Negara Berpotensi Kehilangan Rp33,46 Triliun
Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2015 - 13:13:56 WIB
Kantor BPK
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Tekan Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
Selasa, 26 Mei 2026 - 08:00:49 Wib Nasional
Kemenaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub, Begini Cara Daftarnya...
Senin, 25 Mei 2026 - 10:57:43 Wib Nasional

