Ratusan Pekerja Minyak BOB Pertamina Hulu-BSP Mogok Kerja

Ratusan Pekerja Minyak BOB Pertamina Hulu-BSP Mogok Kerja
Ratusan pekerja melakukana aksi demo dan mogok kerja di Pedada.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Ratusan pekerja sub kontraktor Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina Hulu- PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 15 Agustus 2016 melakukan aksi mogok kerja.

Mereka menuntut pihak perusahaan untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu terkait dengan kontrak kerja antara perusahan dengan perusahaan tempat mereka bekerja yang sudah disuarakan semenjak beberapa bulan lalu.

Tuntutan pekerja, sebagaimana diungkapkan Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi adalah: serikat buruh menolak rencana perusahan melakukan pengurangan jumlah pekerja oleh perusahaan, membayarkan upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi, meninjau upah sekali setahun, dan memberikan pesangon pada setiap pergantian perusahaan subkontraktor.
     
''Sudah tiga tahun upah yang kami terima Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja,'' ujar Adermi.

Diaa juga menyebutkan, tyerkait aksi yaang dilakukan siang tadi, setidaknya, ada 600 orang pekerja yang mogok dan tidak masuk kerja. Mereka terdiri dari pekerja di Zamrud Area, Pedada Area dan Kasikan Area.

''Semua mogok mulai tadi pagi, Senin, 15 Agustus 2016. Kita akan mogok sampai tanggal 19 Agustus, kalau tidak ada solusi kita akan demo besar-besaran lagi Tanggal 21 Agustus,'' kata kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi.
     
Dia mengatakan permasalahan ini sebetulnya sudah lama terjadi antara buruh yang atas nama SBCI (Serikat buruh cahaya indonesia) Riau. Bahkan setelah demo sudah diadakan beberapa meditasi antara buruh dan pihak perusahaan BOB yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak. "Namun belum ada kata sepakat," imbuhnya.
     
Secaara terpisahm, Pihak BOB menyampaikan perusahaan tidak bisa memberikan hal itu ke perusahaan pihak ketiga. Namun menurut Adermi, pada demo lalu sudah disepakati dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat yang bahkan sudah melayangkan surat mengenai masalah ini.
     
Surat itu, kata dia, sudah dilayangkan ke Disnaker Provinsi Riau dan Kabupaten Siak yang isinya supaya BOB memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena surat sudah keluar maka tuntutan karyawan dapat dianggarkan.
     
''Tinggal sekarang harusnya BOB mengajukan anggaran ke SKK migas. Tapi tak tahu kenapa sampai sekarang belum terlihat kesungguhannya untuk mengajukan ke SKK migas,'' ungkapnya kepada antara.
     
Dalam mogok tersebut disebutkannya semua karyawan mogok namun tetap pergi ke area kerja. Jika mogok tidak ditanggapi, demo akan dilakukan lagi di Kantor BOB, Kantor Bupati dan DPRD Siak.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index