Mulai 2016, Anak Baru Lahir Bakal Punya KTP

Mulai 2016, Anak Baru Lahir Bakal Punya KTP
Ilustrasi

SURABAYA (RIAUSKY.COM) - Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara.

"Anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kepemilikan KTP untuk anak ini dinilai sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan. Seperti untuk daftar sekolah, menabung di bank, dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sejumlah contoh lain," ucap Zudan.

KTP anak akan diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah di atas 75 persen.

Pada 2017, ini akhirnya akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak, yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), dan Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Pada KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," katanya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional